Selasa, 10/10/2017

Kerugian Negara Korupsi BLBI Capai Rp 4,58 Triliun

Selasa, 10/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kerugian Negara Korupsi BLBI Capai Rp 4,58 Triliun

Selasa, 10/10/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017. Audit itu terkait indikasi tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dari laporan itu adalah Rp 4,58 triliun. “Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (9/10).

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripadanya yang sebelumnya diperkirakan KPK sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun. Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsjad Temenggung.

Febri mengatakan, setelah menerima audit BPK ini, pihaknya akan mengebut penyidikan perkara BLBI. KPK akan mempertajam bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan terkait proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan intensif ke depan,” kata Febri.

Kasus SKL BLBI ini terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (kc)


Kerugian Negara Korupsi BLBI Capai Rp 4,58 Triliun

Selasa, 10/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.