Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
SAMARINDA - Pasca meninggalnya Mukmin Faisyal, kursi wakil gubernur kosong. Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun atau yang akrab disapa Alung menyatakan ada beberapa anggota dewan mengusulkan adanya pengganti Wagub.
Disadari, sesauai aturan tidak memungkinkan. Tapi, dengan pertimbangan kondisi saat ini, wagub bagi sebagian penghuni gedung KArang Paci sangat diperlukan.
Pengganti wagub kata Alung berkaitan dengan momen jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Salah satunya musababnya, Sekretartis Provinsi (Sekprov) Kaltim, Rusmadi yang akan berpartisipasi.
“Itu menjadi pertimbangan kawan-kawan DPRD, karena Pak Sekda juga akan maju. Jadi tujuannya tidak ada lain hanya untuk membantu tugas gubernur,” ujar Alung ditemui di Gedung Bankaltim, Senin (16/10) siang.
Berdasarkan UU 23/2014, disebutkan jika masa jabatan gubernur di bawah dari 18 bulan, maka tidak perlu ada pengganti. Untuk itu, kata Alung pihak DPRD Kaltim tengah melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengecualian dengan pertimbangan optimalnya kinerja pemerintahan jelang pilgub.
“Ada beberapa keinginan meminta diskresi kepada pusat dalam rangka membantu tugas gubernur, tentu dengan menunjuk wakil gubernur. Tapi kan UU sudah mengatur, kalau masa jabatan dibawah 18 bulan maka tidak perlu ada, artinya gubernur pemimpin tunggal,” paparnya.
Alung menyebutkan, usulan mengisi kursi wagub bukan datang dari dirinya melainkan suara dari anggota dewan. Sedianya, sebagai pimpinan Alung mengaku tak bisa menolak jika sudah menjadi keinginan bersama.
“Sebagai pimpinan, saya mengkomodir usulan anggota. Mereka mau konsultasi, jadi diminta Komisi I untuk menunjuk tim melakukan komunikasi ke kementerian,” imbuhnya.
Alung menjelaskan sejauh ini DPRD Kaltim, sudah menyerahkan surat pergantian wagub ke Kemendagri, Jumat (13/10) lalu. Posisinya, Kaltim menunggu surat balasan.
“Surat konsultasi untuk pergantian Wagub Kaltim sudah kita serahkan ke Kemandagri, dan saat ini kita tinggal menuggu jawaban,” kata Alung-sapaaan karibnya.
Diakuinya, jika nantinya surat kunsultasi pergantian wagub disetujui, langkah selanjutnya DPRD Kaltim akan mengusulkan dua nama. Dikatakanya, menentukan untuk dua nama partai pengusunglah yang akan mengajukannya.
“Kalau nantinya diterima, kita (DPRD Kaltim) akan mengusulkan dua nama lewat partai pengusung,” katanya. (rs/sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.