Jumat, 20/10/2017
Jumat, 20/10/2017
SYARIEF SULAEMAN NAHDI
Jumat, 20/10/2017
SYARIEF SULAEMAN NAHDI
SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar merampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS), Kamis (19/10). Seluruh berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi itu, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD HIS dan S diketahui sebagai perantara pengadaan alkes senilai Rp3,35 miliar yang bersumber dari
bantuan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa, Sempaja, Samarinda.
“Pelimpahan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor di Samarinda, akan dilakukan pada Senin (23/10) pekan depan. Sekarang pemberkasannya sudah klir, tak ada masalah,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Sendawar, Kamis (19/10) kemarin.
Syarief menambahkan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda maka kasus itu akan terang-benderang. Setidaknya, dalam persidangan nanti akan terkuak praktek keduanya yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan alkses di rumah sakit pelat merah itu.
“Kalau kemungkinan ada tersangka lainnya, ya tunggu saja dalam sidang Tipikor nanti. Kalau ada novum baru (bukti baru) dalam persidangan, maka tidak mustahil akan muncul tersangka lainnya yang berkaitan dengan proyek itu,” ungkapnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Tipikor. Ancamannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” tambah dia.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pada kegiatan pengadaan alat kesehatan ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Penahanan terhadpa kedua tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (21/7) lalu.
“Penahan terhadap dua tersangka sudah sesuai aturan, alasan penahanan, kekawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta kekawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya,” tegas Syarif Sualeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Johansen Parlindungan SS, serta Kasi Pidum, Yogi. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.