Rabu, 25/10/2017

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda

Rabu, 25/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda

Rabu, 25/10/2017

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.

“Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, seusai rapat.

Pengkajian rencana pembentukan Densus Tipikor, lanjut wiranto, diserahkan ke Kemenko Polhukam.

“Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu,” lanjut Wiranto.

Soal kapan waktu yang tepat itu, Wiranto belum bisa menjawabnya. Ia sekaligus meminta agar polemik mengenai wacana pembentukan Densus Tipikor tersebut dihentikan.”Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu. Enggak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini,” lanjut dia.

Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi itu turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dari unsur kepolisian, tampak hadir Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto. Polri sebelumnya sudah membahas di internal mengenai pembentukan Densus Tipikor.

Polri membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor. Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.

Nantinya Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan. Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas). Rencananya, Densus Tipikor akan berkantor di bangunan lama milik Polda Metro Jaya. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor.

Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Wapres mengatakan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan. Menurut Wapres, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan. (kcm)


Pembentukan Densus Tipikor Ditunda

Rabu, 25/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.