Rabu, 25/10/2017
Rabu, 25/10/2017
Rabu, 25/10/2017
JAKARTA - Beberapa partai politik (Parpol) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan batas waktu pelaporan adalah Kamis besok.
“Batas waktu sampai hari Kamis (26/10) memasukkan laporan,” ujar Ratna di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Laporan yang masuk ke Bawaslu akan diproses selama 14 hari kerja. Nantinya akan dilakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
“Kemudian 14 hari kerja akan dilakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas, kemudian proses pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi pihak terlapor dan pelapor serta (dilakukan) pengkajian,” ujar Ratna.
Ratna mengatakan proses pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan jika parpol dapat lebih cepat memberikan syarat dan berbagai kebutuhan data.
“Bisa lebih cepat dari 14 hari kalau syarat formil materiil dan kebutuhan data bisa cepat kami peroleh. Syarat formil-materiil itu kan syarat kelengkapan,” kata Ratna.
Bawaslu akan menangani laporan pelanggaran administrasi dalam tiga tahap. Hal ini dilakukan mulai pemberkasan, pemeriksaan, hingga pengkajian untuk mengambil keputusan.
“Kami pakai prosedur penanganan pelanggaran administrasi. Ada tiga tahapan nanti, tahapan pemberkasan, pemeriksaan, dan pengkajian,” ujarnya.
“Pengkajian ini akan melahirkan putusan, sekarang ini masih tahapan pengambilan form,” sambungnya. (dtc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.