Rabu, 25/10/2017
Rabu, 25/10/2017
DIAMANKAN: Abdul Hamid (kedua kiri) dan Jamaluddin (Ketiga kanan) berhasil dibekuk oleh aparat gabungan
Rabu, 25/10/2017
DIAMANKAN: Abdul Hamid (kedua kiri) dan Jamaluddin (Ketiga kanan) berhasil dibekuk oleh aparat gabungan
SAMARINDA – Berakhir sudah pelarian Abdul Hamid Alias Pais, tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) yang melarikan diri 24 Januari 2017. Setelah sekitar 10 bulan menghirup udara bebas dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, tersangka kasus peredaran narkoba tersebut akhirnya dibekuk di Samarinda, tepatnya di jalan M Said, Gang Kita, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Informasinya, pelaku ini awalnya kabur bersama 3 orang rekannya dari Rutan BNNP Sulbar awal Januari Tahun 2017, teman-temannya itu sudah ditangkap duluan,” kata Humas BNNP Kaltim, Haryoto.
Penangkapan Pais berlangsung Selasa (24/10), sekitar pukul 13.00 WITA, dipimpin Kasi Intel BNNP Kaltim, Kompol I Made Sukajana. “Pelaku ditangkap dirumah kontrakannya,” lanjut Haryoto.
Polisi dibantu sejumlah personel Brimob, tidak mengalami kesulitan untuk meringkus Pais. Selain Pais, tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNP Sulbar juga meringkus pria berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Jamaluddin.
“Jamaluddin ini diduga pernah menyuplai narkoba ke Sulbar. Dia ditetapkan DPO oleh BNNP Sulbar ketika tersangka bernama Pais itu ditangkap,” tutur Haryoto.
DPO bernama Jamaluddin, beber Haryoto, ditangkap dilokasi kerjanya di kawasan Ring Road, Samarinda.
“Yang pertama ditangkap adalah Pais, kemudian dikembangkan ke Jamaluddin. Kita tidak tahu apakah Jamaluddin turut membantu Pais selama pelariannya di Samarinda,” urai Haryoto. Penangkapan buronan itu sendiri, kata Haryoto, setelah BNNP Kaltim mendapat informasi dari anggota BNNP Sulbar terkait keberadaan salah satu buronan mereka di Samarinda.
“Mendapat informasi tersebut, anggota BNNP Kaltim Dan BNNP Sulbar melakukan penyelidikan bersama,” pungkasnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.