Rabu, 15/11/2017

Gubernur Usul CSR Tambang Bangun Sekolah Pertambangan

Rabu, 15/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Usul CSR Tambang Bangun Sekolah Pertambangan

Rabu, 15/11/2017

SAMARINDA - Setelah memprotes Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan, akhirnya Gubernur Awang Faroek Ishak diberi kesempatan berkontribusi pemikiran terkait amandemen 9 izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kaltim. Gubernur  meminta sembilan perusahaan itu berkontribusi kepada daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Tri Murti Rahayu saat jumpa wartawan di Samarinda, Rabu (15/11) siang.

Menurut Tri -sapaan akrab Tri Murti Rahayu, gubernur meminta kontribusi maksimal dari perusahaan tambang yang berstatus PKP2B, karena selama ini mereka mengeruk kekayaan alam Kaltim secara besar-besaran.

“Dalam pertemuan semalam (Selasa, 14/11), Pak Menteri ESDM Ignatius Jonan mengatakan kepada Pak gubernur apa saja yang diinginkan daerah dari perusahaan PKP2B, akan difasilitasi. Ini nanti akan dibahas dan disusun untuk diusulkan kepada menteri,” katanya.

Ia menceritakan, pada Selasa (14/11) malam, Gubernur Kaltim melakukan pertemuan disela penandatanganan naskah amandemen PKP2B di Jakarta. Gubernur, kata Tri secara terang-terangan menyatakan protes keras kepada Menteri Jonan, karena tidak dilibatkan dalam pembahasan renegosiasi amandemen kontrak PKP2B.

Dari 14 naskah kontrak PKP2B yang diamandemen, ada sembilan izin PKP2B yang beroperasi di Kaltim, antara lain PT Berau Coal di Berau, PT Kideco Jaya Agung (Paser), PT Kaltim Prima Coal (Kutim), PT Interex Sacra Raya (Paser), PT Laha Coal (perbatasan antara Barito Utara Murung Raya dan Kubar, PT Maruna Coal, PT Sumber Barito Coal, dan PT Ratah Coal (ketiganya di Kubar).

“Meski PKP2B jadi kewenangan pusat, tetapi kepala daerah yang di wilayah beroperasinya perusahaan tambang PKP2B seharusnya dilibatkan, karena mereka yang paling tahu kondisi daerah. Apalagi, dalam pertemuan sebelumnya Kementerian ESDM setuju untuk melibatkan daerah dalam pembahasan amandemen itu,” jelas Tri Murti mengutip pernyataan gubernur.

Ia membeber, sedianya  gubernur bersama Tim Penataan Perizinan Usaha Pertambangan (TP2UP) yang diketuai Sekprov Kaltim Rusmadi telah mendiskusikan berbagai hal mengenai rencana amandemen PKP2B untuk disampaikan kepada pemerintah. Belum lagi usulan disampaikan secara resmi, Kementerian ESDM mengesahkan naskah amandemen kontrak PKP2B.

Salah satu yang menjadi alasan Awang protes selama ini dana Corporate Social Responsbility (CSR) masih jauh dari kata optimal. Perusahaan terkesan hanya sekedar menuntaskan kewajiban. Karenanya, dampak yang dihasilkan dari dana CSR tersebut tak signifikan. Belum lagi soal pembayaran dan komitmen jaminan reklamasi serta pasca tambang.  

“Perlu didiskusikan dengan tim penataan tambang, program apa saja yang bisa didukung perusahaan PKP2B. Misalnya bidang pendidikan dengan membangun sekolah khusus pertambangan,” paparnya.

Tri menyebut, salah satu usulan program CSR bagi 9 perusahaan tambang dengan izin PKP2B, membangun Sekolah Tinggi Pertambangan. “Tak hanya mempersiapkan sumberdaya manusianya, tapi gubernur mau nantinya juga ada jaminan serapan tenaga kerja secara berkelanjutan. Tapi itu baru salah satu opsi saja, belum diajukan secara resmi,” ujar Tri lagi. (rs)


Gubernur Usul CSR Tambang Bangun Sekolah Pertambangan

Rabu, 15/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.