Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau telah menyepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2018 sebesar Rp2.889.009.02.
Penetapan ini sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Apindo dan Dewan Pengupahan serta serikat tenaga kerja.
Kepala Disnakertrans Berau Apridoh Piarso mengatakan penetapan UMK ini ditetapkan mengacu pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sesuai SK gubernur, UMP Kaltim 2018 senilai Rp 2.543.331.27 yang ditetapkan pada 27 Oktober 2017 lalu. Setelah UMK Berau disepakati tak lantas diberlakukan. Rencananya, kesepakatan ini akan diusulkan provinsi untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2018 mendatang.
“Jadi ini sudah kesepakatan dengan rumus penghitungan. Rencanannya dalam waktu dekat kita akan serahkan atau usulkan ke provinsi untuk disahkan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/11).
Dikatakan dia, penetapan UMK sudah berdasarkan UU 13/2003 tantang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMK tahun 2018 ini mengalami kenaikan sekitar 8,71%. UMK Berau tahun 2017 senilai Rp 2.657.538.
“Dengan penetapan ini, kita juga akan kontrol agar perusahaan menerapkan ini jika sudah disahkan, selain Disnaker, diharapkan pengawasan juga dilakukan oleh Apindo maupun serikat buruh agar benar-benar diterapkan,” pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.