Senin, 20/11/2017

Elly dan Abun Minta KY Awasi Sidang

Senin, 20/11/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Elly dan Abun Minta KY Awasi Sidang

Senin, 20/11/2017

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA - Terdakwa dugaan peme­rasan yang melibatkan Manajer Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Noor Asriansyah alias Elly meminta semua pihak mengawasi jalannya sidang yang memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (21/11). Dalam perkara ini juga menjerat Ketua PDIB, Hery Susanto Gun alias Abun.

Melalui Roy Herdianto, kuasa hukumnya, Elly meminta Komnas HAM, Komisi Yudisial (KY) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut mengawasi jalannya persi­dangan. Kekhawatiran Elly kata Roy adalah jaksa mencampurkan perkara ini dengan pengungkapan dugaan megapungli yang melibatkan Koperasi Komura.

“Yang harus digarisbawahi perkara ini (parkir pelabuhan) berbeda dengan perkara Komura, tak bisa disamakan” kata dia, kemarin.

Elly sebagai Manajer KSU PDIB dijerat pasal pemerasan sebagai pengelola parkir di atas lahan yang belum dibebaskan Pemkot Samarinda. “Dalam berkas dakwaan banyak sekali materi perkara Komura yang juga masuk dalam perkara klien saya, masyarakat harus tahu bahwa Elly dengan Komura itu berbeda perkaranya,” kata dia.

Keinginan Elly melbatkan semua pihak untuk memantau tak lain agar tuntutan JPU tidak biasa. Dalam dakwaan jaksa banyak materi yang seharusnya masuk dalam perkara Komura justru masuk ke dalam perkara kliennya. 

“Kami meminta semua mengawasi sidang agar sesuai fakta persidangan sehingga putusan majelis hakim murni tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Roy.

Dia membeber fakta persidangan yang terungkap sampai saat ini sama sekali tak ada yang bisa membuktikan adanya pemerasan. Di KSU PDIB polisi hanya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp8.260.000, bukan seperti yang pernah termuat dalam media massa yang menyebut barang bukti mencapai Rp6,1 miliar.

“Nah uang milik Komura itu masuk dalam berita acara KSU PDIB, padahal itu uang sama sekali tak ada urusan dengan PDIB,” kata dia.

Dalam fakta persidangan kata dia juga tidak terbukti ditemukan laporan pemerasan seperti yang dituduhkan kepada Elly. Pemerasan kata dia sama sekali tidak bisa dibuktikan baik saat pengamatan aparat maupun saksi sopir yang diundang ke pengadilan. Pengakuan para sopir semuanya membayar tidak dengan paksaan dan tidak pernah Elly mengancam atau menyuruh orang lain mengancam sopir yang tidak membayar uang parkir.

Hingga perkara ini bergulir, Roy menyatakan lahan yang digunakan sebagai lahan parkir belum dibebaskan Pemkot Samarinda. Roy mengaku heran ketika dalam persidangan dinyatakan pemkot kehilangan sumber PAD. Masih dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana yang menyebutkan sah-sah saja pemilik lahan mengambil keutungan atas tanah miliknya selama belum dibebaskan pemerintah.

“Jadi dalam fakta persidangan tidak terdapat bukti-bukti tuduhan seperti tuntutan jaksa, oleh sebab itu demi hukum dan keadilan klien kami bisa dibebaskan dari segala tuntutan.” kata Roy. 

Sidang lanjutan akan digelar Selasa (21/11) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang akan dipimpin Joko Sutrisno, Ketua majelis hakim didampingi Hendri Dunant dan Burhanuddin. Sementara JPU masing-masing Agus Supriyanto dan Reza Pahlevi.(fir)

Elly dan Abun Minta KY Awasi Sidang

Senin, 20/11/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.