Selasa, 21/11/2017

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Abun-Elly Ditunda

Selasa, 21/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Abun-Elly Ditunda

Selasa, 21/11/2017

SAMARINDA - Sedianya agenda sidang pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa, Ketua PDIB Kaltim dan Manajer KSU PDIB, Hery Susanto Gun dan Noor Asriyansyah alia Elly, digelar Selasa (21/11) kemarin, ditunda. Sidang yang dimulai sekira pukul 16.00 Wita itu hanya digelar untuk mendengarkan penundaan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas tuntutannya belum siap.

“(Berkas) Tuntutan perlu dirampungkan karena perkara ini diatensi dan perlu penelaahan komprehensif untuk memberikan tuntutan berpedoman fakta-fakta persidangan,” kata Agus Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang, Selasa (21/11).

Penundaan ini membuat terdakwa dan kuasa hukum berang. Sebagai catatan, selama sidang digelar sudah ada tiga kali penundaan. Sidang yang digelar hanya sekali sepekan ini pun berjalan cukup lama.

Terlebih lagi pernyataan JPU soal perkara ini menjadi atensi yang membuat terdakwa merasa perkar spesial.

Hery Susanto alias Abun dan Elly menjado terdakwa perkara dugaan pemerasan saat mengelola area parkir di Pelbuhan Peti Kemas Pelabuhan Samarinda di Palaran. Kasus ini diungkap bersamaan dengan kasus megapungli Komura. Tapi, dugaan pemerasan ini berbeda kasusnya dengan kasus yang membelit Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.

Tak cuma terdakwa dan kuasa hukumnya, penundaan ini juga menyita perhatian majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno yang didampingi Hendry Dunant dan Burhanuddin sebagai anggota. Majelis hakim pun bersedia bersurat kepada Kejaksaan Agung jika memang diperlukan untuk menanyakan kesiapan berkas tuntutan.

“Proses penuntutan ada batasan waktu. Kalau perlu bersurat majelis bisa bersurat ke Kejagung. Setahu saya ada aturan untuk menentukan tuntutan,” kata AF Joko Sutrisno, kemarin.

Deni Ngari, Penasehat Hukum Abun langsung menyatakan keberatan atas penundaan pembacaan tuntutan JPU. Menurut dia, dengan penundaan ini berdampak pada masa penahanan keliennya yang berlarut-larut.

Atas penundaan ini Deni meminta jawaban majelis hakim atas permohonan penangguhan penahanan yang sempat diajukannya sejak perkara ini bergulir. “Kami meminta jawban majelis soal penangguhan,” kat dia.

Sementara itu Penasehat Hukum Elly, Roy lebih menyoal pada lambannya penuntutan oleh jaksa. Terlebih lagi JPU menyebut perkara ini menjadi atensi.

“Atensi siapa? ini kan harus diperjelas jangan sampai menimbulkan kecurigaan pada perkara ini,” kata Roy.

Sebelumnya pada perkara ini, dari pihak terdakwa pernah menghadirkan saksi ahli Profesor Dr. Marcus Priyo Gunarto, dosen fakultas hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Marcus menjelaskan soal penanganan perkara yang dijerat pasal 386 KUHP tentang Pemerasan.

“Yang dipahami pasal 386 ayat 2 hingga 4 tertera bentuk pemerasan itu menegaskan pola. Jika terbukti, maka itu malawan hukum, sehingga tinggal mencari bukti terkait pencucian uang,” tutur Marcus.

Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan sebagai dakwaan pertama menjadi kunci utama untuk membuktikan adanya pencucian uang.

 “Pada dasarnya, tindak pidana pencucian uang tak bisa berdiri sendiri. Undang-undangnya bersifat predicate crime (asal mula pidana). Pasti tindak pidana itu ada dasar yang melandasi pidana tersebut untuk berdiri,” beber Marcus menjelaskan.

?Soal pasal pemerasan itu, lanjut Marcus, perlu ditinjau kesesuaiannya. Pemerasan, menurut dia, berarti upaya meminta paksa uang atau barang dari orang lain. 

“Wujud upaya paksa atau kekerasan itu, bisa secara fisik atau psikis. Nah, bentuk psikis itu seperti apa? Siapa yang mengalaminya?,” kata Marcus mempertanyakan soal bukti pemerasan. (fir)


Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Abun-Elly Ditunda

Selasa, 21/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.