Selasa, 21/11/2017

Ketua KPU dan Panwaslu Siap Melepas Jabatan di Ormas

Selasa, 21/11/2017

Feri Mei Efendi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ketua KPU dan Panwaslu Siap Melepas Jabatan di Ormas

Selasa, 21/11/2017

logo

Feri Mei Efendi

PENAJAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara siap melepas jabatan di kepengurusan Organisasi masyatakat (Ormas) jika diharuskan oleh Undang-Undang.

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi menyatatakan sejumlah komisioner KPU yang terlibat dalam kepengurusan ormas siap mundur.

“Kami di KPU PPU, khusunya komisioner tentu akan menjalanin aturan, terlebih kami telah mendapat surat edaran dari KPU Pusat bahwa kita harus mundur dari seluruh organisasi kemasyarakatan,” ungkap Feri Mei Efendi, Selasa (21/11).

Bedasarkan ketentuan di pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan syarat menjadi calon anggota KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan kepengurusan Ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Intruksi pengunduran diri komisioner dari jabatan Ormas dari KPU RI disebarkan ke seluruh Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melalu surat nomor 666/SDM.12-SD/05/XI/2017.

Lanjut Feri, hingga kini pihaknya tengah melaksanakan proses pengajuan pengunduran diri secara resmi kepala ormas yang dinaungin sejumlah anggota KPU PPU.

“Teman-teman di KPU lagi proses penyusun surat pengunduran diri, Insya Allah dalam bulan ini, paling lambat bulan depan surat itu sudah kami berikan kepada lembaga-lembaga terkait,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah Komisioner KPU PPU bergabung di Laskar Anti Korupsi Indonesia, Laskar Merah Putih, Pemuda Pancasila, Korps Alumni HMI, Persantuan Menembak Indonesia dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Selain itu dua anggota Panwaslu PPU juga bergabung ormas berbadan hukum, yakni Pemuda Muhammadiyah dan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama. 

Sementara itu Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf menyatakan dirinya siap mundur dari ormas. “Kami disampaikan dari Banwaslu untuk keluar dari Ormas, karena memang sudah menjadi aturan, tatapi kami siap mundur dari jabatan di Organisasi jika itu memang sudah menjadi tuntutan UU,” jelasnya.

Ditempat terpisah Divisi Penindakan Hukum Panwaslu PPU Edwin Irawan menjelaskan tujuan dari UU 7/2017 agar sejumlah penyelenggara pemilu dapat bersikap netral dalam Pemilu.

“Tujuanya agar tidak ada intervensi terkait kepemiluan dan indefendensi mereka untuk menjadikan pemilu ini bebas dari kepentingan dari pihak manapun,” jelas Edwin. (wn1017)


Ketua KPU dan Panwaslu Siap Melepas Jabatan di Ormas

Selasa, 21/11/2017

Feri Mei Efendi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.