Kamis, 23/11/2017

Pemprov Kaltim Diminta Tindak Tambang Perusak Sumber Air

Kamis, 23/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Diminta Tindak Tambang Perusak Sumber Air

Kamis, 23/11/2017

logo

SAMARINDA - Warga Desa Kerta Buana menggelar unjuk rasa memprotes sikap Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang acuh dan membiarkan perusahaan tambang batu bara membongkar sumber-sumber pangan warga. 

Koordinator Aksi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Ketut Bagia menjelaskan, salah satu bukti pembiaran itu seperti yang sedang dialami para petani di Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang. 

“Lebih dari 124 hektare (ha) lahan pertanian produktif terancam gagal panen akibat ulah perusahaan tambang batu bara yang membuang limbah lumpur ke lahan-lahan warga,” ujarnya melalui siaran pers diterima Koran Kaltim, Rabu (22/11) petang.

Perusahaan yang bergerak di bawah perusahaan tersebut, mengantongi izin operasi produksi tahun 2011 dengan luas konsesi tambang sebesar 2.973 ha. Seluruh alat berat beraktifitas dari pemukiman dan lahan-lahan warga sekitar 50 meter. Dampaknya kini, seluruh mata air di bagian hulu Desa Kertabuana dibongkar habis. Kini sumber air desa kering.

“Dalam catatan JATAM, lubang di Site Embalut mengakibatkan korban anak-anak tewas, 2 anak pada tahun 2008 dan 1 anak lagi, Muhammad Fariqi (14 tahun) pada 26 Januari 2012,” tukasnya.

Sayangnya perusahaan ini tak pernah tersentuh hukum atas kasus-kasus anak tewas di lubang tambang. Bagi Ketut sangat wajar warga menuntut dan mendesak pemerintah, segera hentikan tindakan kejahatan lingkungan perusahaan tambang, yang membuang limbah ke lahan-lahan warga. Warga juga meminta pemda menghentikan pengrusakan sumber air warga. Pemda seharusnya mendesak perusahaan memulihkan lahanpertanian dan sumber air warga yang sudah dan sedang tercemar akibat aktifitas perusahaan tambang.

Selanjutnya kata Ketut, Pemprov Kaltim harus segera meninjau dan menyelidiki ke lokasi kejadian, dan lindungi hak petani dan kawasan pertanian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Kawasan Pertanian. (*/rs)

Pemprov Kaltim Diminta Tindak Tambang Perusak Sumber Air

Kamis, 23/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.