Sabtu, 25/11/2017

Kasus Penipuan Travel Umrah Siap Disidangkan

Sabtu, 25/11/2017

Ade Yaya Suryana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Penipuan Travel Umrah Siap Disidangkan

Sabtu, 25/11/2017

logo

Ade Yaya Suryana

BALIKPAPAN - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah satu travel umrah memasuki tahap kedua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Seperti diketahui, tindak pidana ini diduga melibatkan Direktur PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI), Nur Hasanah.

Dengan pemyerahan barang bukti dan tersangka, artinya kasus tersebut sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap untuk didaftarkan ke pengadilan. Setelah itu, kasus ini pun siap disidangkan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan tercatat ada 12 pelapor yang mengaku menjadi korban penipuan agen travel umrah tersebut. 

Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak ini mengaku sampai saat ini polisi masih membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Masih ada beberapa korban karena korbannya kan banyak jadi kemungkinan penyidik tetap memberikan pelayanan bagi yang merasa di rugikan untuk melapor karena itukan kemarin belum semua laporan masuk laporannya,” ujar Ade, Jumat (24/11) siang.

Diketahui korban penipuan travel umroh yang dikelola PT JMBI di wilayah Kaltim mencapai 500 orang. “Ke depan penyidikan tersangka tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain baik turut membantu melakukan kegiatan serupa. Saat ini sementara dari proses penyidikan tersangka satu orang peran sebagai memberikan janji-janji. Untuk jabatan tersangka di PT itu sebagai direktur,” bebernya.

Mantan Wakil Direktur Ditintelkam Polda Kaltim ini meminta kepada masyarakat yang yang merasa menjadi korban penipuan oleh PT JMBI segera melapor.

 “Karena masih ada laporan yang masuk tentunya nanti setelah vonis hakim, pelaku itu bisa diperiksa lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui PT JMBI berinduk kepada agen travel umrah PT Timur Sarana (Tisa) yang gagal memberangkatkan calon jamaah umrah se-Indonesia sebanyak 3.800 orang sejak 2015. Di Kaltim, korbannya ada 1.300 orang. Hingga kini, ganti-rugi belum juga jelas. (yud)


Kasus Penipuan Travel Umrah Siap Disidangkan

Sabtu, 25/11/2017

Ade Yaya Suryana

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.