Kamis, 30/11/2017

Kepala Dinas PU dan Sekdaprov Jambi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 30/11/2017

KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang disita saat OTT di Jambi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Dinas PU dan Sekdaprov Jambi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 30/11/2017

logo

KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang disita saat OTT di Jambi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan suap terkait dengan pembahasan dan proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi dalam operasi tangkap tangan atau OTT Jambi. Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (28/11) di Jambi dan Jakarta.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan jadi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Empat orang yang ditetapkan KPK yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.

Pemberian uang suap diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir di rapat pengesahan APBD 2018. Basaria menyebut uang tersebut sebagai “uang ketok palu”, berasal dari pihak swasta yang menjadi perusahaan rekanan pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, uang suap yang disiapkan pejabat Pemprov Jambi, akan diberikan kepada semua fraksi di DPRD Jambi.

“Menurut hasil ekspose, semua fraksi dapat. Hanya, ditunjuk ada beberapa orang yang akan membagikan ke teman-temannya,” ujar Basaria.

Belum bisa dipastikan berapa jatah suap yang akan diterima setiap anggota DPRD. Namun, sudah ada catatan pembagian uangnya.

Saat mengembangkan kasus ini, KPK menangkap basah seorang staf Dinas PU Jambi, Rinie yang diduga akan memusnahkan barang bukti. Aksi Rinie tersebut diketahui petugas KPK saat mendatangi Kantor Dinas PU Jambi.

“Saat mendatangi Kantor Dinas PU, tim menemukan RNI sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas,” ujar Basaria.

Rinie diduga berusaha menghancurkan catatan transfer sejumlah uang. Rinie kemudian dibawa ke Markas Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, sebanyak 16 orang terjaring dalam OTT KPK yang digelar pada Selasa, 28 November 2017 di dua tempat, Jambi dan Jakarta. Seluruh orang ini berasal dari unsur DPRD, pejabat Pemprov Jambi, serta pihak swasta.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, empat orang ditangkap di Jakarta dan 12 orang di Jambi. Selain itu, KPK menyita total uang sekitar Rp4,7 miliar dalam OTT ini.

Supriono diduga sebagai penerima suap. Ia dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap OTT Jambi dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika ditanya wartawan saat tiba di gedung KPK untuk diperiksa, keempat tersangka OTT Jambi memilih diam. Sebagian tersenyum dan menolak berkomentar. (kc/tco)

Kepala Dinas PU dan Sekdaprov Jambi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 30/11/2017

KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang disita saat OTT di Jambi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.