Kamis, 30/11/2017

Korban Bom Samarinda Dapat Ganti Rugi Rp 237 Juta

Kamis, 30/11/2017

Bom gereja: Suasana Gereja Oikumene Samarinda sesaat setelah terjadinya ledakan bom rakitan tahun lalu. Negara akhirnya memberikan kompensasi kepada tujuh korban bom di Samarinda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Korban Bom Samarinda Dapat Ganti Rugi Rp 237 Juta

Kamis, 30/11/2017

logo

Bom gereja: Suasana Gereja Oikumene Samarinda sesaat setelah terjadinya ledakan bom rakitan tahun lalu. Negara akhirnya memberikan kompensasi kepada tujuh korban bom di Samarinda.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menyerahkan kompensasi dari negara kepada tujuh korban bom gereja di Samarinda Rp237,87 juta.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan tersebut adalah kerugian materiil. Padahal, menurut Abdul, total kerugian yang diderita korban bom gereja Samarinda mencapai Rp1,4 miliar, materiil dan imateriil. “Kemarin kami ajukan Rp1,4 miliar, itu termasuk kerugian imateriil. Tetapi oleh hakim, yang dikabulkan hanya kerugian materiil Rp237 juta untuk tujuh korban,” kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11).

Meski jauh dari yang diajukan, Abdul mengatakan, kompensasi terhadap tujuh korban bom gereja Samarinda ini merupakan sebuah terobosan.

Abdul Haris Semendawai menyatakan pemberian ganti rugi ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Indonesia untuk korban kejahatan terorisme. “Kompensasi ini merupakan pertama kali seumur Indonesia ini berdiri, dimana korban kejahatan mendapatkan ganti rugi dari negara atas derita yang mereka alami akibat tindak pidana,” kata dia.

Abdul mengatakan terwujudnya pembayaran ganti rugi ini berkat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait, diantaranya Kejaksaan Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mahkamah Agung, Detasemen Khusus (Densus) 88 serta Kementerian Keuangan.

Abdul menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan izin prinsip kepada LPSK untuk menggunakan anggaran LPSK guna membayar kompensasi terhadap korban bom gereja Samarinda. “Jadi tidak ada lagi pingpong-pingpongan. Harus ke kementerian sana, kementerian sini, kadang-kadang tidak tersedia anggaran,” ujar Abdul.

“Bu Sri Mulyani dengan tegas mengatakan, dibayar menggunakan anggaran LPSK. Dan, menjadi catatan tersendiri bagi kami, bahwa di era Presiden Jokowi ini, kompensasi ternyata bisa direalisasikan,” pungkas Abdul.

Sebagai informasi, pada 13 Desember 2016 silam telah terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda.

Sejumlah korban yang seluruhnya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban diantaranya masih berusia 2,5 tahun dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat. (kc)

Korban Bom Samarinda Dapat Ganti Rugi Rp 237 Juta

Kamis, 30/11/2017

Bom gereja: Suasana Gereja Oikumene Samarinda sesaat setelah terjadinya ledakan bom rakitan tahun lalu. Negara akhirnya memberikan kompensasi kepada tujuh korban bom di Samarinda.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.