Jumat, 01/12/2017

Pengacara Sebut Kasus Abun Menjadi Perhatian Pihak Tertentu

Jumat, 01/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengacara Sebut Kasus Abun Menjadi Perhatian Pihak Tertentu

Jumat, 01/12/2017

SAMARINDA - Pengacara terdakwa Noor Asriansyah alias Elly, Roy Hendryanto menilai ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perhatian kepada kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Herry Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly. Dia tak menjelaskan detail maskud dari atensi yang dimaksud.

Kepada wartawan, Roy mengatakan indikator perhatian khusus tersebut terlihat dari adanya penundaan pembacaan putusan sampai dengan empat kali. “Terbukti sekarang ini menjadi atensi, atensi siapa kami tidak tahu,” ujar Roy.

“Kemarin kami tanya kenapa ada 4 kali penundaan, oh ternyata begini fakta-fakta di sini banyak yang sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.

Rabu (29/11) malam, JPU menuntut Abun 10 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dan Elly dituntut 6 tahun penjara. Roy membeber, pada saat penundaan terakhir tim pengacara kedua tersangka telah menyampaikan keberatan dan bahkan meminta majelis hakim memberikan sanksi kepada JPU.

“Ada kami kan sampaikan kemarin itu, kami mohon beri sanksi. Karena sudah empat kali ditunda. Tapi faktanya janjinya siang, pembacaan tuntutan juga molor sampai malam,” paparnya.

Kecurigaan Roy menguat saat tuntutan yang dibacakan JPU seperti bertolak belakang dengan fakta-fakta dipersidangan. “Ini yang didakwakan adalah kekerasan psikis, yang menurut kami ini harus dibuktikan dengan psikolog, karena kalau kekerasan psikis mereka merasa ketakutan dong, tapi faktanya mereka masih tetap lalu lalang. Berdasarkan saksi supir Sudarmanto, dan kami juga punya saksi supir, dan mengatakan bahwa demo itu bukan terkait itu tapi terkait 2 jalur jalan jakarta dan TPK Palaran,” urai Roy.

“Itu fakta persidangan loh,” tambah Roy.

Selain itu, lanjut dia fakta-fakta yang disampaikan JPU menurut Roy banyak yang sangat tidak masuk akal. Apalagi, ketika pihaknya menghadirkan saksi ahli, yang datang pada saat sidang.  Namun saksi ahli dari pihak JPU tidak hadir. “Kami punya saksi ahli datang ke persidangan. Tidak seperti mereka JPU yang hanya dibacakan, harusnya saksi ahli datang, bagaimana mau berdebat, kami tim pengacara menggali fakta lebih dalam kalau tidak hadir,” tandasnya. (rs)


Pengacara Sebut Kasus Abun Menjadi Perhatian Pihak Tertentu

Jumat, 01/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.