Jumat, 01/12/2017

Bea Cukai Tindak 6 Penyelundupan di Perairan Timur Indonesia

Jumat, 01/12/2017

ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bea Cukai Tindak 6 Penyelundupan di Perairan Timur Indonesia

Jumat, 01/12/2017

logo

ilustrasi/net

TARAKAN - Bea Cukai menggagalkan berbagai aksi penyelundupan melalui Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea. Dalam dua periode pelaksanaannya di tahun ini, operasi patroli laut ini telah menindak terhadap enam aksi penyelundupan di wilayah perairan timur Indonesia.

Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea melibatkan delapan satuan kerja yaitu Direktorat Penindakan dan Penyidikan, 4 Kantor Wilayah Bea Cukai, dan 3 Pangkalan Sarana Operasi ini mengawasi 4 wilayah dan 9 sektor mulai dari perairan Kalimantan Bagian Timur, Sulawesi, Halmahera, Banda, Bali, Arafura, hingga perairan utara Papua. Tujuan dari operasi ini tidak lain untuk mencegah dan menindak pemasukan barang berbahaya seperti senjata dan bahan peledak, minuman keras ilegal, hasil hutan dan barang tambang ilegal, illegal fishing, serta balepressed.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan dalam dua periode pelaksanaan operasi patroli laut Bea Cukai tersebut setidaknya ada enam penyelundupan yang digagalkan Bea Cukai. Pada pelaksanaan periode pertama yaitu 10 Mei 2017 hingga 23 Juni 2017 terdapat tiga penindakan. Pada 11 Mei 2017 kapal BC 30006 berhasil melakukan penindakan terhadap 2.500 karung amonium nitrat di dekat kepulauan Kangean.

“Berdasarkan informasi kapal tersebut akan berlayar menuju Alor, Flores. Penindakan kedua pada 20 Mei 2017, kapal BC 9003 berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan illegal fishing yang dilakukan Kapal PMN Putri IV di Laut Sulawesi, dan penindakan yang ketiga terjadi pada 08 Juni 2017, kapal BC 9003 berhasil melakukan penindakan terhadap kapal KLM Karya Indah yang mengangkut 20 meter kubik kayuulin,” kata Heru menjabarkan.

Sementara di periode kedua pelaksanaanya, pada 9 Oktober 2017 hingga 22 November 2017 satuan tugas patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penggagalan tiga upaya penyelundupan. Pada 27 Oktober 2017 kapal BC 8004 berhasil melakukan penindakan kapal KLM Dekamila yang bermuatan 1.169 balepressed dan 442 sepeda bekas di pelabuhan Wuring, Maumere. Penindakan kedua pada 07 November 2017, kapal BC 30006 menggagalkan penyelundupan 107,2 ton rotan.

 “Sementara penindakan ketiga berhasil dilakukan kapal BC 30006 di perairan Tarakan atas kapal KLM Berkat Utama yang juga membawa rotan menuju Malaysia,” kata Heru.

Hingga November 2017, Bea Cukai telah berhasil menindak sebanyak 279 kasus penyelundupan. Jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang mencapai 405 penindakan, jumlah penindakan tersebut memang secara angka menurun, namun nilai barang justru meningkat cukup signifikan. 

Di tahun 2016, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp247,4 miliar sementara hingga November 2017 naik menjadi Rp 551,4 miliar. Kenaikan ini juga terlihat dari nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan, di tahun 2016 mencapai Rp113,6 miliar sementara hingga November 2017 naik menjadi Rp 425,1 miliar. (rol)


Bea Cukai Tindak 6 Penyelundupan di Perairan Timur Indonesia

Jumat, 01/12/2017

ilustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.