Kamis, 07/12/2017

Kelompok Gay Incar Anak di Bawah Umur

Kamis, 07/12/2017

ILUSTRASI tersangka kejahatan (HO/Aditia Noviansyah/kumparan)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kelompok Gay Incar Anak di Bawah Umur

Kamis, 07/12/2017

logo

ILUSTRASI tersangka kejahatan (HO/Aditia Noviansyah/kumparan)

PONTIANAK - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat mengungkap aksi kelompok gay yang mengincar korbannya di dunia maya, sebagai pemuas nafsu menyimpang mereka. Direskrimsus Polda Kalbar AKBP Mahyudi Nazriansyah mengatakan, korban dari kelompok tersebut rata-rata adalah anak-anak.

“Dalam kasus gay atau LGBT ini, kami mengamankan tiga tersangka DHP (27), RS (19) warga Pontianak, dan Efa atau Deo (27) warga Kapuas Hulu Senin (4/12),” kata Mahyudi di Pontianak, Rabu (6/12) seperti dilansir Antara.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah memiliki setidaknya 100 orang anggota gay, yang tak lain adalah korban. Dari ketiga tersangka gay tersebut, satu di antaranya mengidap HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TB).

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, tersangka yang mengidap HIV/AIDS tersebut sudah melakukan hubungan seks sesama jenis dengan korban yang rata-rata anak tersebut sebanyak 100 kali lebih, dengan korban yang berbeda-beda pula,” ungkapnya.

Mahyudi mengatakan, para tersangka sengaja memilih anak-anak karena mudah dipengaruhi. “Mereka melakukan aksinya yakni dengan mengirimi korban-korbannya dengan foto-foto ‘syur’ yang melanggar kesusilaan, sehingga korbannya terbujuk rayuan untuk melakukan hubungan sesama jenis tersebut,” kata Mahyudi.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya akun Facebook dan Twiter, HP berbagai merek, dan beberapa benda lain yang digunakan untuk aktivitas melanggar kesesusilaan itu.

Dia menerangkan, ketiga tersangka diancam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. (kmp)

Kelompok Gay Incar Anak di Bawah Umur

Kamis, 07/12/2017

ILUSTRASI tersangka kejahatan (HO/Aditia Noviansyah/kumparan)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.