Senin, 19/06/2017
Senin, 19/06/2017
Senin, 19/06/2017
SOLO - Kepolisian menangkap Yudi Utomo (32), pengoplos gas di Kota Solo.
Warga Gandekan, Solo ini, harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah tertangkap sedang mengoplos Elpiji 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung 12 kg yang tidak disubdisi pemerintah, di rumahnya Sabtu (17/6).
“Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Pelaku segera dibawa ke polisi beserta sejumlah barang bukti termasuk alat alat untuk melakukan oplosan,” kata AKBP Ribut Hari Wibowo, Kapolresta Surakarta, Senin (19/6).
Ribut menyebutkan, pelaku mengaku sudah melakukan oplosan tersebut sejak tiga bulan lalu. Dari setiap tabung yang dioplos dan dijual, pelaku mendapatkan untung sekitar Rp 50.000.
“Pelaku membeli tabung subsidi 3 kg seharga Rp 14.250, kemudian pelaku memindahkan isi gas 3 kg ke ukuran 12 kg. Satu tabung 12 kilo membutuhkan 3-4 tabung tiga kilo,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku dalam sehari mampu mengoplos sekitar 20 tabung gas 12 kg.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 62 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 53 huruf C UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.