Rabu, 21/06/2017

Sipir Penjara Bantu Edarkan Narkoba

Rabu, 21/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Sipir Penjara Bantu Edarkan Narkoba

Rabu, 21/06/2017

logo

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua sipir dari LP Cipinang dan LP Pemuda karena terlibat narkoba. Mereka melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu untuk para narapidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, pengungkapan pertama di TKP di depan Rumah Sakit Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur pada 24 Maret lalu. Yang ke dua di depan Pasar Induk Tangerang, Banten pada 3 April yang lalu.

“Ada dia orang oknum sipir yang terlibat dan ke dua nya terlibat dalam kasus yang terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6), dikutip dari merdeka.com

Dia mengungkapkan, pada pengungkapan di Pulogadung ada dua tersangka yang diamankan, yakni MS dan KHD alias Bogel. Bogel diketahui bekerja sebagai sipir LP Cipinang berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu. 

“Untuk barang bukti, ada 510 gram sabu yang kita amankan. Sementara untuk kasus di Tangerang, ada 3 orang pelaku yang diamankan. 2 orang di antaranya adalah sipir dan tahanan LP Pemuda Tangerang,” jelasnya.

Sementara itu, Nico menjelaskan, di Tangerang berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial HS yang berperan sebagai kurir mengantarkan sabu oknum Sipir LP Pemuda Tangerang bernama Ramston Malau.

“Setelah kita telusuri yang bersangkutan merupakan orang suruhan dari seorang napi kasus Narkoba dari LP Pemuda bernama Armanta Ginting yang juga kita tangkap,” jabarnya.

“Tersangka Ramston dalam penangkapan melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami tembak dan saat ini telah pulih dari perawatan di Rumah Sakit. Dari tangan Ramston kita amankan sabu sebanyak 33,1 gram,” tambah Nico.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Robianto mengatakan, anggota yang terlibat dalam kasus ini akan diberhentikan dari jabatannya. Dia menyerahkan kasus itu ke polisi. (mdk)

Sipir Penjara Bantu Edarkan Narkoba

Rabu, 21/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.