Kamis, 06/07/2017

Dikhawatirkan Berubah Wujud, 16 gram Sabu Diblender

Kamis, 06/07/2017

PEMUSNAHAN barang bukti sabu di kantor BNN Kalimantan Timur, Rabu (5/7) kemarin.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Dikhawatirkan Berubah Wujud, 16 gram Sabu Diblender

Kamis, 06/07/2017

logo

PEMUSNAHAN barang bukti sabu di kantor BNN Kalimantan Timur, Rabu (5/7) kemarin.

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti sabu, yang disita dari seorang tersangka narkoba, Aris Fadillah. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di markas BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoaan Tampubolon mengatakan, barang bukti narkoba terssebut dimusnahkan untuk menghindari berubah wujud, jika kelamaan disimpan. “Khawatir kalau lama disimpan bisa berubah bentuk, atau berubah wujud karena pengaruh cuaca,” kata Tampubolon, dalam keterangan dia.

Selain itu, lanjut Tampubolon, pemusnahan barang bukti narkoba juga telah diatur oleh Undang-undang. Serbuk menyerupai kristal putih seberat 16,60 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender.

Dalam keadaan kedua tangan terbogol, Aris juga turut dilibatkan langsung dalam melakukan pemushahan barang bukti itu. Pria berkepala plontos itu pun terlihat santai, ketika diminta petugas untuk memasukkan barang bukti ke dalam blender, hingga memblender sabu-sabu tersebut menjadi cair.

Tampubolon mengatakan, dalam kasus narkoba tersebut, Aris berperan sebagai pengedar dan diduga masuk dalam jaringan narkoba yang ada di Samarinda. “Perannya sebagai penjual, kalau barang bukti sebanyak itu, tidak mungkin dipakai sendiri. Dia masuk jaringan,” tandasnya. 

Aris ditangkap petugas BNNP Kaltim pada Senin (29/5), sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Biawan, Gang 6, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku kedapatan menyimpan satu poket sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. Dalam perkara itu, Aris dikenakan pasal 114 ayau 2, pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dor)

Dikhawatirkan Berubah Wujud, 16 gram Sabu Diblender

Kamis, 06/07/2017

PEMUSNAHAN barang bukti sabu di kantor BNN Kalimantan Timur, Rabu (5/7) kemarin.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.