Selasa, 11/07/2017

Kakek 60 Tahun Cabuli 10 Bocah

Selasa, 11/07/2017

BARANG bukti yang disita polisi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kakek 60 Tahun Cabuli 10 Bocah

Selasa, 11/07/2017

logo

BARANG bukti yang disita polisi.

JAKARTA - Zul alias Babe (60) ditangkap polisi di kawasan Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia telah mencabuli sepuluh bocah yang usianya antara 4 hingga 8 tahun di mobil tempatnya berjualan.

Plh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Budi Setiadi menjelaskan kronologis dari pencabulan yang dilakukan oleh Babe.

“Tanggal 6 Juli 2017 ada laporan dua orang anak pada ibunya bahwa telah dipegang kemaluannya, atas laporan daripada kebetulan ibu tersebut dua orang anaknya korban, atas laporan tersebut kita mengamankan tersangka,” ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta selatan, dilansir merdeka.com, Selasa (11/7).

Kemudian dijelaskan tersangka yang berjualan pakaian menggunakan mobil kijang yang beralamat di jalan Kencana 5 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, lanjut Budi selama tersangka berjualan pasarnya di buka jam 16.00 akan tetapi tersangka datang ke lokasi pasar jam 14.00 Wib.

“Setelah itu anak-anak kecil yang berumur 4 sampai 8 tahun sering bermain dengan tersangka, diajak bantu dagang selanjutnya secara bergantian dipertontonkan video porno oleh tersangka. Saat video ditayangkan dan disela-sela dari proses tersebut tersangka meraba-raba korban,” jelasnya.

Dari tersangka disita barang bukti berupa Handphone, pakaian korban dan mobil. “Keterangan tersangka dilakukan di mobil dan bak belakang selain barang bukti HP yang kita sita menunjukan video porno dan pakian termasuk kendaraan mobil,” katanya.

Terhadap tersangka kita kenakan pasal 76 E UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun.

Untuk terdapat Imbauan untuk para ibu dan anak jangan segan-segan melaporkan apabila anaknya salah satu korban dari pencabulan. Karena jika tidak diproses akan berakibat kepada psikologis anak yang terganggu.

“Nantinya bisa berakibat fatal kedepannya karena korban-korban daripada kasus ini anak-anak, mempengaruhi sekali kejiawan anak bisa berubah tingka langku setiap anak berbeda contoh dia susah tidur, susah makan. Oleh karena itu itu hak anak-anak supaya mendapat pertolongan untuk diobati psikologisnya makanya kami kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A provinsi DKI secara gratis.” (mdk)


Kakek 60 Tahun Cabuli 10 Bocah

Selasa, 11/07/2017

BARANG bukti yang disita polisi.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.