Rabu, 12/07/2017
Rabu, 12/07/2017
Rabu, 12/07/2017
SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda meringkus 3 orang pelaku narkoba, Selasa (11/7). Pengungkapan kasus tesebut dilakukan di 2 tempat, namun di lokasi yang nyaris berdekatan, yakni di Jalan Poros Samarida Bontang, Gang Bugis, Kecamatan Samarinda Utara.
Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Ipda Teguh Wibowo menerankan, awanya polisi meringkus 2 pelaku bernama Harun (26) warga Gang Bugis dan Idris (20), warga Jalan Poros Samarinda Bontang, Gang Karang Mumus.
“Awalnya dilakukan penyelidikan dan terlihat pelaku sedang berada di teras salah satu rumah. Setelah dipastika mereka adalah orang yang kita cari, langsung dilakukan penangkapan,” kata Teguh.
Tanpa perlawanan, kedua pemuda tersebut langsung diocokok. Aparat menemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5 poket sabu-sabu dengan berat total 2,32 gram brutto, uang tunai Rp368 ribu.
“Sabu-sabu disimpan palaku di dalam botol permen,” tandas Teguh.
Hanya berselang sekitar 1 jam, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, polisi kembali menangkap tersangka lainnya bernama Suryansyah (37). Saat digeledah polisi, Suryansyah kedapatan menyimpan 12 poket sabu-sabu dengan berat total 4,92 gram. “Penangkapan dilakukan di tempat berbeda, namun mereka satu jaringan,” ujar Teguh.
Saat diinterogasi polisi, Suryansyah mengaku jika sabu-sabu ditemukan polisi itu, merupakan titipan seseoang. Dia juga mengaku mendapatkan upah ketika barang tersebut laku terjual. “Paling dikasih uang rokok aja,” ujar Suryansyah. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.