Senin, 17/07/2017
Senin, 17/07/2017
Ilustrasi
Senin, 17/07/2017
Ilustrasi
SANGGAU - Polda Kalimantan Barat membongkar penambangan emas tak berizin, di Kabupaten Sanggau. Sembilan orang diamankan beserta peralatan penambangan. Operasi penggerebekan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus bersama dengan satuan Brimob, dalam operasi penambangan emas tanpa izin, Jumat (14/7) siang.
Tim bergerak ke kecamatan Meliau, kabupaten Sanggau yang berjarak sekitar 174 kilometer, dan memakan waktu 3-4 jam dari ibu kota provinsi Kalbar, di Pontianak.
Di lokasi, ditemukan beragam peralatan tambang emas ilegal, seperti 2 alat mesin dompeng, 2 selang dompeng serta bongkahan emas. Para penambang emas illegal pun dibuat tidak berkutik dengan kedatangan petugas.
“Sisa barang bukti yang masih berada di lapangan, dan tidak mungkin dibawa semuanya polisi ke kantor, terpaksa dimusnahkan di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, seperti dilansir merdeka.com, Minggu (16/7).
“Pemusnahan dilakukan, dengan tujuan peralatan tambang di lokasi tidak bisa lagi digunakan oleh para penambang emas illegal,” ujar Sugeng.
Diterangkan, selain barang bukti, ada 9 orang di lokasi penggerebekan, yang diamankan petugas. “Delapan orang di antaranya adalah pekerja tambang ilegal. Dan seorang lagi, adalah pemodal kegiatan penambangan itu,” tambahnya.
“Semuanya diamankan, untuk kepentingan penyelidikan lanjutan ya. Keterangan-keterangan mereka ini masih didalami,” ungkap Sugeng.
Para penambang beserta pemodal, dikenakan Undang-undang No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kegiatan pertambangan. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” demikian Sugeng.
Aksi penambangan emas ilegal itu, berada di areal hutan di Sanggau. Di lokasi, pemusnahan sebagai barang bukti yang tidak bisa dibawa, dilakukan dengan cara membakarnya. (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.