Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
IPDA Edy Susanto memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, kemarin. (foto: Sardiman/KK)
Kamis, 20/07/2017
IPDA Edy Susanto memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, kemarin. (foto: Sardiman/KK)
SAMARINDA – Kepolisian membekuk Rizki Nanda (25), warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (19/7), sekitar pukul 22.30 WITWA.
Lelaki bertubuh kurus itu ditangkap lantaran kedapatan membawa satu poket sabu seberat 20,31 gram, ketika melintas menggunakan motor di Jalan Muso Salim, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu Rizki yang menunggangi motor Yamaha Jupiter Z, dibuat tidak berkutik saat dihadang sejumlah aparat kepolisian.
“Sudah kita lakukan penyelidikan lebih dulu, saat dilakukan penangkapan. Ditemukan sabu yang disimpan di dalam tas, dan diduduki oleh pelaku,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edy Susanto, kemarin.
Dari jumlah barang bukti yang disita petugas, Edy menduga pelaku merupakan seorang pengedar.
“Kalau barang buktinya sebanyak itu, tidak mungkin untuk digunakan sendiri. Selain menggunakan, dia juga bisa sebagai pengedar,” tandasnya.
Namun, saat ini, Rizki masih terus menjalani pemeriksaan oleh polisi, untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Ditemui wartawan, Rizki yang pernah dipenjara selama 9 bulan pada 2013 karena kasus penjembretan itu menjelaskan, dia awalnya mendapatkan telepon dari seorang rekannya, yang menyuruhnya untuk mengambil sabu.
“Sabunya dia letakkan di dekat meteran air, saya disuruh ambil,” ujarnya.
Saat hendak mengantarkan barang haram itu, Rizki pun kaget karena dibekuk polisi. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.