Minggu, 23/07/2017
Minggu, 23/07/2017
ILUSTRASI pelaku kejahatan siber. (foto: HO/NET)
Minggu, 23/07/2017
ILUSTRASI pelaku kejahatan siber. (foto: HO/NET)
POLRESTA Samarinda terus berpatroli di dunia maya untuk mengawasi akun media sosial (medsos), yang melakukan tindak pelangaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan lainnya.
“Yang kita pantau itu berkaitan dengan UU ITE, seperti masalah Pornografi, Judi, Penghinaan dan SARA,” kata Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana, ditemui di kantornya, belum lama ini.
Meski tidak memiliki ruangan khusus untuk mengawasi para pengguna medsos, namun petugas di Unit Eksus bisa melakukan pemantauan secara rutin setiap harinya.
“Tidak ada ruangan khusus, tapi semua laptop yang ada bisa digunakan. Kadang juga kami mendapatkan laporan dari Unit lainnya, mengenai adanya pelanggaran yang ditemukan. Karena unit lain juga ikut memantau, termasuk unit Jatanras,” ujarnya.
Dari hasil patroli siber, pada 2017, polisi telah berhasil mengungkap 4 kasus pelangaran UU ITE yang didominasi kasus pornografi. “Setiap akun yang ditemukan dan diduga melanggar, pasti kita pelajari terlebih dahulu, siapa pemilik akunnya. Kita sudah mengungkap 4 kasus,” ujar Nono.
Dia menerangkan, selama melakukan pemantauan media sosial dan juga dari hasil pengungkapan kasus, paling banyak yang ditemukan polisi adalah kasus Pornografi dan juga penghinaan.
“Itu yang paling banyak adalah penghinaan. Tapi kasus penghinaan ini kan delik aduan. Kalau ada pelapor, kita pelajari kasusnya. Agar tidak terjerat kasus hukum, mantan Nono mengimbau para pengguna medsos, lebih berhati-hati menggunakan akun medsos.
“Pada intinya, berhati-hatilah ketika bermain medsos. Larangan-larangan dari UU ITE itu jangan dilakukan. Jangan mengunggah yang berbau pornografi, perjudian, penghinaan dan SARA,” imbuhnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.