Senin, 24/07/2017

Pura-pura Mengajak Main, Ayah Tiri Cabuli Anaknya

Senin, 24/07/2017

TERSANGKA AN kini meringkuk di sel penjara sementara Polres Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Pura-pura Mengajak Main, Ayah Tiri Cabuli Anaknya

Senin, 24/07/2017

logo

TERSANGKA AN kini meringkuk di sel penjara sementara Polres Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Warga Manggar, Balikpapan Timur, AN (47), harus meringkuk di penjara. Dia tega mencabuli balita anak tirinya, yang masih berusia 5 tahun, hingga luka luar dalam.

Peristiwa tidak senonoh itu, terjadi Jumat (21/7) sore lalu, di rumahnya sendiri. Saat itu, AN sedang bermain dengan korban. Nafsunya muncul, setelah melihat rok korban yang tersingkap. Hingga akhirnya, dia melancarkan aksi cabulnya.

Aksinya terbongkar ketika ibu korban memanggil putrinya, untuk datang ke kamar. Terkejutnya sang ibu, melihat putrinya dalam kondisi telanjang bersama dengan ayah tirinya itu. 

“Saya khilaf Pak,” kata AN, ditemui di Polres Balikpapan, kemarin pagi.

Mencurigai putrinya jadi korban pencabulan AN, sang ibu naik pitam. Dia melaporkan perbuatan itu, ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan.

Menindaklanjuti itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari petunjuk yang didapat, AN akhirnya dibekuk di rumahnya.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto menerangkan, modus pelaku sebelum melakukan perbuatan itu kepada korban, dengan berpura-pura mengajak korban bermain.

“Pelaku ini adalah ayah tiri. Sebelum melakukan pencabulan, pelaku mengajak korban bermain. Korban melakukan perbuatan cabul, dengan memegang alat vital korban, dan memasukkan jarinya,” terang Suharto.

“Tidak ada paksaan, korban ini masih balita ya tentu karena ketidak tahuannya. Hingga akhirnya ibu korban mengetahui sendiri perbuatan suaminya,” ungkapnya.

Belakangan, AN diketahui pernah melakukan aksi serupa, saat berada di Pasuruan, Jawa Timur. “Dulu, pernah Pak di Jawa, sekali,” timpal AN.

AN kini mendekam di sel Polres Balikpapan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara. (yud)

Pura-pura Mengajak Main, Ayah Tiri Cabuli Anaknya

Senin, 24/07/2017

TERSANGKA AN kini meringkuk di sel penjara sementara Polres Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.