Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
BARANG bukti disita polisi. (FOTO: ISTIMEWA)
Senin, 24/07/2017
BARANG bukti disita polisi. (FOTO: ISTIMEWA)
SAMARINDA – Pernah meringkuk dibalik tembok penjara karena kasus pembunuhan, Andi Rizal alias Ical, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, kasusnya adalah narkoba. Pria berusia 34 tahun tersebut dibekuk polisi pada Senin (24/7) kemarin, di tempat tinggalnya, Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Yang bersangkutan pernah dihukum dalam perkawa pembunuhan pada 1998,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Ipda Edy Susanto.
Edy menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan. Saat Ical sedang berada di konter handphone miliknya sekitar pukul 14.00 WITA, polisi pun datang dan melakukan penangkapan. Saat menemukan pelaku, pandangan polisi langsung tertuju pada benda mencurigakan yang sedang digenggam Ical.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang membawa sabu-sabu di genggaman tangan kirinya. Ada 2 poket dia bawa, beratnya 0,61 gram,” ujar Edy. Selain serbuk menyerupai kristal putih itu, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, sendok penakar sabu, timbangan dan telepon selular.
“Terangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Edy. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.