Selasa, 25/07/2017

Bisnis Prostitusi, Honorer Dibekuk

Selasa, 25/07/2017

TERDUGA pelaku bisnis prostitusi online (FOTO: HO/MERDEKA.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Bisnis Prostitusi, Honorer Dibekuk

Selasa, 25/07/2017

logo

TERDUGA pelaku bisnis prostitusi online (FOTO: HO/MERDEKA.COM)

MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menangkap pegawai honorer salah satu kantor badan di Kota Makassar berinisial BM (24), KH (25) yang berstatus mahasiswa dan IA (24), Minggu (23/7). Ketiganya diketahui bekerja sama dalam bisnis prostitusi online melalui media sosial Whatsapp.

Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan lima orang perempuan PSK yang dijajakan oleh tiga pelaku melalui Whatsaap dan Line. Namun status ke limanya masih sebatas saksi. Ke lima PSK itu yakni WJ (29), IR (25), RL (22), PS (27) dan FY (23).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Diky Sondani membeberkan ketiga pelaku dan PSK itu tertangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang yang hendak menggunakan jasa layanan dari mereka.

Tarif sekali layanan seks diketahui mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta satu kali berhubungan. Dari kesepakatan satu kali berhubungan badan antara pelanggan dan PSK itu, pelaku menerima keuntungan atau komisi senilai Rp 500 ribu.

“Pertama kali diringkus itu adalah pelaku BM berikut PSK berinisial IR dan WJ di Hotel Myko, Makassar. Penyidik kembangkan terus hingga kemudian Senin lalu, (24/7) ditangkaplah dua pelaku lainnya, KH dan IA di Hotel Swissbell Inn,” kata Kombes Pol Diky Sondani, dikutip dari merdeka.com

Ketiga pelaku, kata Diky, telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan pasal 12 UU RI No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 16 juta.

Sementara kelima PSK hanya berstatus sebagai saksi, sekaligus korban trafficking. (mdk)

Bisnis Prostitusi, Honorer Dibekuk

Selasa, 25/07/2017

TERDUGA pelaku bisnis prostitusi online (FOTO: HO/MERDEKA.COM)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.