Rabu, 26/07/2017

Disergap, Dibanting, Hamid Menyerah

Rabu, 26/07/2017

HAMID dua dari kanan sat dibekuk tim opsnal Balikpapan Barat. Pelarian dan persembunyiannya akhirnya berakhir. (FPTP: ISTIMEWA/NET)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Disergap, Dibanting, Hamid Menyerah

Rabu, 26/07/2017

logo

HAMID dua dari kanan sat dibekuk tim opsnal Balikpapan Barat. Pelarian dan persembunyiannya akhirnya berakhir. (FPTP: ISTIMEWA/NET)

BALIKPAPAN - Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan sabu-sabu, yang dikeluarkan Polsek Balikpapan Barat, membuat Abdul Hamid (30) selalu waspada, dan berupaya terus menghindar.

Beberapa kali dilakukan penggerebekan oleh jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Barat, pria kelahiran Balikpapan 28 Januari 1987 ini kerap lolos dari sergapan. 

Namun kelincahannya sirna, ketika petugas berpakaian preman, akhirnya kembali mengendus keberadaanya, pada Selasa (25/7) malam. 

Lokasi persembunyiannya di kawasan pelabuhan ITCI Kelurahan Baru Tengah RT 7, Kecamatan Balikpapan Barat. 

Tidak mudah untuk membekuk Hamid, lantaran petugas harus ekstra hati-hati. Mengingat, pelaku kerap membawa sajam jenis badik.

Kendati demikian, petugas yang sudah dibekali kemampuan bela diri judo ini dengan mudah melumpuhkan pelaku. Di mana sebelumnya pelaku sempat melakukan perlawanan. Cukup sekali bantingan, Hamid pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Balikpapan Barat.

Dari dalam rumah pelak, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, timbangan digital, 100 plastik bening, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu.

 Selain itu petugas juga mengamankan sebilah badik, yang disimpan di tas warna cokelat di pinggang pelaku.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa menjelaskan, penangkapan tersangka Hamid merupakan hasil pengembangan dari Ali Kumis yang sebelumnya sudah dibui.

 “Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang kita tangkap. Jadi ada dugaan dia berperan sebagai pemasok sabu,” ungkapnya.

Dijelaskan, kendati tidak ditemukan alat bukti sabu-sabu, namun petugas mengantongi alat bukti keterangan dari pelaku sebelumnya.

 “Sudah cukup untuk menjerat tersangka,” sebut Putu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 terkait sajam, dan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (yud)

Disergap, Dibanting, Hamid Menyerah

Rabu, 26/07/2017

HAMID dua dari kanan sat dibekuk tim opsnal Balikpapan Barat. Pelarian dan persembunyiannya akhirnya berakhir. (FPTP: ISTIMEWA/NET)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.