Rabu, 26/07/2017

KTP Palsu Buat Bikin Buku Tabungan

Rabu, 26/07/2017

AKP Nono saat menjelaskan kepada wartawan dengan menghadirkan tersangka warga Sulawesi Selatan. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

KTP Palsu Buat Bikin Buku Tabungan

Rabu, 26/07/2017

logo

AKP Nono saat menjelaskan kepada wartawan dengan menghadirkan tersangka warga Sulawesi Selatan. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA -  Seorang pemuda berinisial Ak (24), warga asal Makassar, Sulsel, ditahan di Polresta Samarinda. Diduga, dia melakukan pemalsuan KTP. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya sejumlah KTP, buku tabungan serta kartu ATM. Pemeriksaan sementara, Ak merupakan jaringan penipuan via telepon selular, dan diduga dia juga berperan menyediakan buku tabungan, untuk menampung hasil kejahatan komplotannya.

“Dengan rekening-rekening ini, dia bertujuan untuk melakukan penipuan. Dimana penipuan itu biasanya dengan cara menelepon, yang ujung-ujungnya meminta uang dan dimasukkan ke rekening-rekening ini,” kata Kanit Ekonomi Kusus Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana dalam keterangan dia, Rabu (26/7).

Diterangkan, Ak membuat sejumlah buku tabungan dengan lebih dulu membuat KTP palsu, menggunakan identitas atau nama orang yang dia peroleh dari media sosial (Medsos). “Identitas di KTP ini dia ambil dari media sosial, kemudian menempelkan fotonya lalu membuat KTP. Ini (KTP) bukan dibuat di Disdukcapil, melainkan dia prin sendiri di luar kota (Samarinda),” ujarnya. 

KTP palsu yang telah jadi kemudian digunakan untuk membuat rekening bank. Selain membuat tekening, Ak, lanjut Nono, juga membeli rekening milik orang lain. “Jadi intinya dia bertugas membuat rekening. Sementara, rekannya yang melakukan penipuan itu berada di Sulawesi, saat ini masih dalam pengembangan,” ungkapnya.

Ak sendiri belum sampai sebulan berada di Kota Tepian. Dia ditangkap polisi yang melakukan razia di salah satu hotel kelas melati di Jalan Merdeka, pada Selasa (20/7). “Kemungkinan korbannya nanti adalah orang Samarinda,” imbuhnya. 

Polisi menjerat Ak dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kalau penipuannya itu belum terjadi. Jadi kita kenakan pasal pemalsuannya. Nanti akan kita panggil pihak bank, dan juga Disdukcapil sebagai saksi kita dalam kasus ini,” demikian Nono. (dor)


KTP Palsu Buat Bikin Buku Tabungan

Rabu, 26/07/2017

AKP Nono saat menjelaskan kepada wartawan dengan menghadirkan tersangka warga Sulawesi Selatan. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.