Kamis, 27/07/2017

Marak Beredar Senpi Rp1 Jutaan

Kamis, 27/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Marak Beredar Senpi Rp1 Jutaan

Kamis, 27/07/2017

TANGERANG - Peredaran senjata api ilegal di masyarakat masih marak. Murahnya harga senjata menjadi alasan. Cukup merogoh kocek minimal Rp 1 juta, mereka sudah bisa memiliki senjata api rakitan ilegal. 

Fakta itu terungkap dari penangkapan perakit senpi asal Bogor. Hasil karya itu dibanderol dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan. “Harga tergantung dari kualitas senpi, semakin mirip aslinya maka semakin mahal,” kata Harry di kantornya, dilansir dari merdeka.com, Kamis (27/7).

Diterangkan Harry, saat pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi mendapati satu kartu tanda keanggotaan klub penembak Indonesia (Perbakin) atas nama Iwan. Orang tersebut diketahui memasarkan senpi ilegal dari mulut ke mulut hingga diamankan polisi belum lama ini.

“Pelaku yang bawa senjata api tersebut mengiming-imingi kepada korbannya, bisa membuat senjata api karena yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Perbakin,” ujarnya.

Penangkapan terhadap Iwan bermula saat polisi menerima laporan ada warga Tangerang berinisial JA, memiliki senjata api. Ketika diperiksa, JA mengaku membeli senjata api rakitan miliknya dari Iwan yang tinggal di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Saat Iwan diamankan, dia mengaku mendapat senjata api dari rekannya yang bernama Edy. Dalam kasus ini, Edy berperan memodifikasi sejumlah airsoft gun menjadi senjata api serta merakit senjata api lain dengan ukuran kecil.

Harry mengungkapkan, Iwan mengaku tidak punya surat izin kepemilikan senjata api saat diamankan. Namun, dia menunjukkan kartu keanggotaan Perbakin dan tetap mengatakan dirinya bagian dari Perbakin.

“Ada kartu yang akan kami cek kebenarannya, asli atau tidak. Yang pasti, dari yang bersangkutan kami dapatkan satu airsoft gun yang sudah dimodifikasi jadi senjata api dan peluru jenis peluru tajam yang digunakan untuk latihan tembak,” tutur Harry.

Secara keseluruhan, barang bukti yang telah diamankan berupa satu pucuk senapan angin yang diubah jadi senjata api, dua senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata api rakitan jenis FN, satu senjata api rakitan jenis laras panjang mini, 135 peluru tajam, serta alat pembuat senjata api seperti bor, obeng, pipa besi, hingga paku baja.

Selain JA, Iwan, dan Edy, polisi turut mengamankan satu pembeli senjata api berinisial IW. Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (mdk)


Marak Beredar Senpi Rp1 Jutaan

Kamis, 27/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.