Jumat, 28/07/2017
Jumat, 28/07/2017
Jumat, 28/07/2017
MEDAN - Sebanyak 17 bintara dari Polda Sumatera Utara (Sumut) terbukti melakukan pelanggaran seperti narkoba, disersi, dan pencurian. Akibatnya, ke-17 orang tersebut dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang dipecat tersebut. Ia mengatakan, keputusan itu diambil melalui proses persidangan.
“Sebagai manusia, saya merasa berat mengambil keputusan ini. Namun karena menjalankan tugas pimpinan dan mengimplementasikan program Promoter Kapolri dengan menegakkan aturan, kode etik, dan profesi Polri yang wajib menindak tegas anggota yang terlibat peredaran narkotika,” kata Paulus, dikutip dari kompas.com, Jumat (28/7).
Dia berharap, ke-17 personel menerima keputusan dengan lapang dada. Meski tidak lagi menjadi anggota polri, ia meminta tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi mitra polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat. (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.