Senin, 31/07/2017

Aniaya Jurnalis, Anggota TNI Dituntut 6 Bulan

Senin, 31/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Aniaya Jurnalis, Anggota TNI Dituntut 6 Bulan

Senin, 31/07/2017

MEDAN - Perkara kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan anggota TNI AU di kawasan Sari Rejo, Polonia, Medan, ternyata sudah pada tahap tuntutan. Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, satu-satunya yang jadi terdakwa dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara. 

“Sidangnya ternyata digelar pada 25 Juli 2017 kemarin. Waktu tanggal 25 itu kami datang ke Pengadilan Militer untuk menyaksikan sidang tuntutan itu, kami mengisi buku tamu, tetapi kata petugas piket sidang ditunda dengan alasan hakimnya tidak ada. Kami dua kali menanyakannya,” kata Array A Argus, jurnalis yang menjadi korban penganiayaan itu, Senin (31/7), seperti ditulis merdeka.com

Namun ternyata sidang digelar dan Rommel dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan ringan ini sebelumnya sudah diduga karena dakwaan oditur sama sekali tidak mencantumkan pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tuntutan selama 6 bulan penjara itu disampaikan langsung Oditur Militer, Mayor D Hutahaean, kepada Array, di Pengadilan Militer I Medan, Senin (31/7). Namun, dia tidak menjelaskan apa saja pertimbangannya sehingga menuntut terdakwa hanya 6 bulan penjara.

Array menambahkan, berdasarkan keterangan Hutahaean, tuntutan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Budi Purnomo. “Katanya hakimnya hadir. Dia bilang besok, Selasa (1/8) sidang pleidoi,” jelas Array. 

Diketahui, sejumlah aparat TNI AU memukuli, menyeret serta menginjak 2 wartawan, Andri Syafrin Purba dari MNC TV dan Array A Argus dari Harian Tribun Medan, saat mereka meliput aksi represif mereka saat demonstrasi di Kelurahan Sari Rejo Polonia, Medan, Senin (15/8) sore. Selain keduanya, sejumlah warga juga terluka. Lima di antaranya mengalami luka tembak. 

Kekerasan terhadap Array yang tengah melakukan tugas jurnalistik akhirnya diproses. Namun, hanya seorang personel yang jadi terdakwa. Dakwaannya pun mengesampingkan UU Pers.(mdk)

Aniaya Jurnalis, Anggota TNI Dituntut 6 Bulan

Senin, 31/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.