Rabu, 02/08/2017
Rabu, 02/08/2017
HENDRA Makayasa tersangka kepemilikan sabu seberat 15,33 gram, mengenakan baju tahanan, kini meringkuk di sel polisi. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Rabu, 02/08/2017
HENDRA Makayasa tersangka kepemilikan sabu seberat 15,33 gram, mengenakan baju tahanan, kini meringkuk di sel polisi. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA – Seorang sarjana hukum, Hendra Makayasa (43) yang tinggal di Jalan Bayam, Sempaja Timur, Samarinda, semestinya menjadi salah seorang yang paham benar soal hukum. Tapi faktanya, dia malah berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba, setelah dibekuk Selasa (1/8) lalu, sekira pukul 18.30 Wita. Hendra pun kini meringkuk di sel tahanan Polresta Samarinda.
Kaur Bin Ops (KBO) Polresta Samarinda Ipda Edy Susanto menjelaskan, saat Hendra ditangkap dirumahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu-sabu seberat 15,33 gram.
“Diamankan juga barang bukti lainnya, seperti buku catatan kecil dan 3 unit timbangan digital,” kata Edy, dalam keterangannya, kemarin.
Edy menerangkan, dari hasil penyelidikan, diduga Hendra selama ini menjadi pengedar narkoba. “Dari keterangan pelaku, dia dititipi sabu-sabu dari seseorang, dia juga kemudian menjualnya kembali,” ujar Edy.
Setelah beberapa bulan diduga terjerumus dalam bisnis barang haram tersebut, Hendra kemudian diciduk polisi setelah warga yang curiga, rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. “Pengakuan dia, dia sudah beberapa kali menerima barang (sabu) dari seseorang, kemudian dijual,” tandasnya.
Sementara itu, Hendra berkilah hanya dititipi sabu tersebut. “Biasanya dikasih 15 gram, terakhir 20 gram. Biasanya (oleh pemilik sabu) saya disuruh siapkan timbangan,” ujarnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.