Kamis, 10/08/2017

Dipakai Berburu 4 Tahun, Senpi Disetor ke TNI

Kamis, 10/08/2017

DANDIM 0913 PPU Letkol Dwi Imam Subagiyo menunjukkan senpi, yang diserahkan warga Penajam, Rabu (9/8) pagi kemarin.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Dipakai Berburu 4 Tahun, Senpi Disetor ke TNI

Kamis, 10/08/2017

logo

DANDIM 0913 PPU Letkol Dwi Imam Subagiyo menunjukkan senpi, yang diserahkan warga Penajam, Rabu (9/8) pagi kemarin.

PENAJAM – Nolvy D (45), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (9/8) pagi kemarin, menyerahkan senjata api jenis penabur, ke Kodim 0913/PPU. TNI pun mengapresiasi keputusan Nolvy.

Dandim 0913/PPU Letkol Dwi Imam Subagiyo menerangkan, selain senpi rakitan, warga bersangkutan juga menyerahkan magasin kaliber 5,56 milimeter tanpa amunisi. Imam menegaskan, penyerahan itu dilakukan menyusul sosialisasi yang dilakukan intensif, bagi jajaran Koramil dan Babinsa, bahwa kepemilikan senjata api adalah perbuatan melanggar hukum.

“Penyadaran terhadap masyarakat itu sudah dilakukan cukup lama, dan Alhamdulillah tadi pagi (kemarin), ada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi rakitan kepada kami. Dimana  selama ini digunakan untuk berburu. Kemudian senpi ini akan kami musnahkan,” kata Dwi, kemarin.

“Kami  berharap bagi masyarakat yang  masih memiliki senpi ilegal, juga menyerahkan kepada Kodim. Sebab kalau tidak menyerahkan, maka itu adalah bentuk pelanggaran hukum,” tegas Dwi.

Ditambahkannya, apabila ada masyarakat ingin memiliki dan dapat menggunakan senpi, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan kepada aparat hukum, dan dalam hal ini Kodim siap membantu.

“Kita ingin PPU aman apalagi mendekati HUT RI ke 72 tahun dan Pilkada Bupati dan wabup PPU. Maka kesadaran nasionalisme dan kebangsaan perlu kita tingkatkan bersama,” ungkapnya.

Dari pengakuan pemilik senpi rakitan itu, selama ini, senpi digunakan untuk kegiatan berburu. Namun disebabkan kesadaran kepemilikan senpi bisa berujung pelanggaran hukum, akhirnya senpi yang sudah digunakan selama 4 tahun itu, akhirnya diserahkan, lantaran penggunaannya tidak mengantongi izin.

“Kami juga mengakui ada masyarakat yang takut melapor, padahal jika mereka menyerahkan ke Koramil melalui Babinsa, tidak ada sanksi hukum yang diberikan,” demikian Dwi. (nav)

Dipakai Berburu 4 Tahun, Senpi Disetor ke TNI

Kamis, 10/08/2017

DANDIM 0913 PPU Letkol Dwi Imam Subagiyo menunjukkan senpi, yang diserahkan warga Penajam, Rabu (9/8) pagi kemarin.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.