Jumat, 11/08/2017

Faishal ke Malaysia Tanpa Kawalan Polisi

Jumat, 11/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Faishal ke Malaysia Tanpa Kawalan Polisi

Jumat, 11/08/2017

SAMARINDA – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Rudiyanto Handoko (62). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Muhammad Ul Fyansyah dan Faishal Riedza. 

Diterangkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, berkas perkara Muhammad Ul Fyansyah telah dilimpahkan ke Kejari Samarinda dan sudah tahap II. Sedangkan berkas Faishal masih tahap I.

Berkas Faishal sedikit terlambat karena dia menderita sakit dan harus melakukan menjalani pengobatan. Polisi pun menangguhkan penahanan Faishal setelah jadi tersangka. “Dia ini sudah diperiksa oleh dokkes kita, dia harus dirujuk ke rumah sakit untuk berobat,” tandas Sudarsono, Jumat (11/8). 

Dijelaskan, polisi memberikan status penangguhan penahanan terhadap Faishal, karena selama ini dia dianggap kooperatif.  Polisi pun tidak mengkhawatirkan pelaku melarikan diri.

“Tidak (tidak melarikan diri). Kan dia selama ini kooperatif aja. Kalau mau lari, ngapain ke Malaysia,” jelas Sudarsono.

Selama pemeriksaan di kantor polisi hingga dijadikan tersangka, Faishal sudah 2 kali berobat ke Malaysia dan tanpa pengawalan polisi. Sementara permintaan izin pengobatan pertama saat Faishal masih berstatus saksi, kemudian dia kembali izin berangkat ke Malaysia setelah tersangka. “Ada izin dari dokter, penyakitnya (tersangka) akut. Kemarin dia izin lagi berobat ke Malaysia,” terang Sudarsono. 

Selama penahanannya ditangguhkan, tersangka disebut rutin melakukan wajib lapor, yakni 2 kali dalam seminggu.“Penangguhan penahanannya juga ada jaminan dari ibunya,” ungkap Sudarsono.

Lebih jauh dijelaskan, memang dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Sedangkan, keputusan untuk menahan tersangka atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik.

“Penangguhan penahanan itu wewenang penyidik. Syarat penahanan, jika dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rudiyanto babak belur setelah diduga dikeroyok di Jalan S Parman pada Selasa (30/4) lalu. Polisi menyebutkan, kejadian pengeroyokan itu berawal dari senggolan mobil antara korban dan pelaku. Kendati peristiwa itu sudah berlangsung beberapa bulan lalu, namun kasus itu sempat mencuat kembali, setelah mencuat kabar salah satu tersangka dilepaskan. Kasat Reskrim pun langsung mengklarifikasi tidak ada tersangka yang dibebaskan, melainkan menjalani pengobatan. (dor) 


Faishal ke Malaysia Tanpa Kawalan Polisi

Jumat, 11/08/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.