Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
TENGGARONG – Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Kutai Kartanegara, mengungkap kasus jual beli amunisi peluru senjata api, di Kecamatan Tenggarong, Kukar, Jumat (18/8) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Jual beli amunisi melibatkan dua warga, SF (25) dan AD (37). Dari kedua-nya, petugas mengamankan 33 butir amunisi tajam laras panjang, dan dua senjata api rakitan lars panjang dan air soft gun.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 350 rubu yang diduga merupakan hasil jual beli amunisi antara SF dan AD pada Rabu subuh.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mengamankan SF karena sedang menegak minuman keras (Miras) di depan komplek perkantoran Pemkab Kukar. Namun saat digeledah, ternyata ditemukan 20 butir amunisi.
“Pengakuan SF, amunisi diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 350 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Yuliansyah, kemarin.
Masih Pengakuan SF, amunisi itu dibeli dari AD beberapa waktu lalu. Unit Reskrim pun langsung bergerak mencari keberadaan AD.
Tidak berselang lama, ternyata AD berada dirumahnya di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Dia pun diciduk polisi.
“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api laras panjang, lengkap 13 butir kaliber 7,65 mm,” sebut Yuliasnyah.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua warga ini pun dijerat UU No 12/1951. “Karena membawa senjata api dan amunisi tanpa izin,” demikian Yuliansyah. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.