Kamis, 08/06/2017
Kamis, 08/06/2017
Kamis, 08/06/2017
TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara mengungkap 135 kasus peredaran narkoba di 16 kecamatan di wilayah Hukum Polres Kukar, sejak Januari hingga Mei 2017 lalu.
Dalam pengungkapan kasus itu, berhasil menyidik 171 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 473,72 gram bruto.
“Selain itu kita juga berhasil mengamankan ganja seberat 55,89 gram bruto dan obat keras jenis dobel L, sebanyak 16.606 butir,” kata Kaur Bin Operasional Satuan Reskoba Ipda Darnuji.
Sebanyak 135 kasus yang menjerat 171 tersangka ini merupakan terduga pengedar narkoba, yang tengah disidik oleh Polres Kukar. “Semua sidik,” ujar Darnuji.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain berhasil menggagalkan peredaran narkoba baik sabu, ganja hingga LL, kepolisian juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp19 juta lebih.
“Uang ini diamankan dari semua tersangka yang berhasil diamankan,” tegasnya.
Selain itu, Polres juga berhasil mengamankan beberapa tersangka selama Juni ini. Hanya saja, sementara ini, datanya belum direkap hingga sekarang.
“Bukan hanya Sat Reskoba Polres Kukar, pengungkapan kasus ini juga dibantu Polsek diwilayah hukum Polres Kukar,” terang Darnuji kepada Koran Kaltim. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.