Kamis, 08/06/2017

Disekap, Diperkosa di Kos Selama Seminggu

Kamis, 08/06/2017

PELAKU AF (20) yang diduga telah menyetubuhi korban, siswi SMK di Muntilan Magelang, hingga trauma, Selasa (6/6)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Disekap, Diperkosa di Kos Selama Seminggu

Kamis, 08/06/2017

logo

PELAKU AF (20) yang diduga telah menyetubuhi korban, siswi SMK di Muntilan Magelang, hingga trauma, Selasa (6/6)

MAGELANG - Seorang siswi SMK di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengalami trauma setelah disekap dan diperkosa seorang pria berinisial AF (20). Korban tak mau lagi keluar rumah lantaran ketakutan.

Informasi dari Kepala Polsek Muntilan, AKP Mudiyanto, kasus ini sedang dalam penyidikannya. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban menyerahkan pelaku ke kantor Polsek Muntilan pada 2 Mei 2017.

Dari keterangan orangtua korban, kata Mudiyanto, anak perempuannya sudah seminggu tidak pulang setelah pergi bersama AF pada 10 April 2017 lalu.

Mereka lantas mendatangi rumah kos pelaku di kawasan Tidar, Kota Magelang dan mendapati korban berada di sana.

“Korban ditemukan di rumah kos pelaku dalam kondisi trauma. Pelaku langsung dibawa orangtua korban ke kantor Polsek Muntilan,” ucap Mudiyanto, Selasa (6/6) dikutip dari kompas.com

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa korban sudah diperkosa pelaku selama berada di rumah kosnya. Namun korban yang masih berusia 17 tahun itu tidak berani kabur lantaran ancaman sang pelaku.

“Sampai saat ini korban mengalami trauma, takut, tidak mau sekolah. Kami terus melakukan pendampingan,” katanya.

Mardiyanto mengatakan, pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Muntilan guna penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya menyita sejumlah benda sebagai barang bukti, di antaranya sebuah celana training panjang, kaos lengan panjang, sebuah kerudung, celana dalam, kasur, sprei, dan tikar.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (kcm)

Disekap, Diperkosa di Kos Selama Seminggu

Kamis, 08/06/2017

PELAKU AF (20) yang diduga telah menyetubuhi korban, siswi SMK di Muntilan Magelang, hingga trauma, Selasa (6/6)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.