Senin, 21/08/2017

Polisi Bongkar Peredaran Onderdil Palsu

Senin, 21/08/2017

KOMBES Mashudi saat memberi keterangan pers. (HO/KOMPAS.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Polisi Bongkar Peredaran Onderdil Palsu

Senin, 21/08/2017

logo

KOMBES Mashudi saat memberi keterangan pers. (HO/KOMPAS.COM)

PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan penggerebekan gudang penyimpanan onderdil (sparepart) kendaraan bermotor dan oli pelumas yang diduga palsu di dua lokasi berbeda di Pontianak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Mashudi mengatakan, lokasi gudang pertama yang digerebek terletak di Jalan Suwignyo pada 14 Agustus 2017 siang.

"Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi terkait dengan peredaran barang-barang asli tapi palsu di gudang milik R," ujar dia, Senin (21/8), dikutip dari kompas.com

Berdasarkan hasil pengecekan di gudang tersebut ucap Mashudi, polisi menemukan berbagai spareparts dan oli yang diduga palsu. "Barang bukti yang ditemukan ada 49 kotak oli merek tertentu, 58 kotak juga oli merek tertentu, dan beberapa sparepart," kata Mashudi.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan kembali menggerebek sebuah gudang di Jalan Sungai Raya Dalam pada 18 Agustus 2017. "Informasi gudang kedua ini merupakan pengembangan dari informasi yang diperoleh Ditreskrimum Polda Kalbar yang langsung ditindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Krimsus," katanya.

Gudang kedua tersebut diketahui milik S, dan ditemukan berbagai oli dan sparepart palsu dengan merek-merek ternama. "Bahkan di lokasi kedua ini termasuk kita temukan juga alat pencetak label yang diduga kuat mencetak label palsu dari oli dan sparepart tersebut," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut didatangkan dari Tangerang, Banten. Barang-barang tersebut kemudian diberi label dan diedarkan di Pontianak.

Polisi saat ini masih mendalami alur peredaran barang-barang palsu tersebut di Pontianak termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemilik merek oli maupun sparepart.

"Pemilik merek juga akan segera dipanggil Dit Reskrimsus Polda Kalbar untuk mengetahui kerugian akibat ini. Karena pemilik merek juga lebih mengetahui bagaimana membedakan yang asli dan palsu. Namun, secara umum yang palsu itu tidak memiliki SNI," kata Mashudi.

Kedua tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (kcm)

Polisi Bongkar Peredaran Onderdil Palsu

Senin, 21/08/2017

KOMBES Mashudi saat memberi keterangan pers. (HO/KOMPAS.COM)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.