Sabtu, 26/08/2017

Zinahi Anak, Pemuda Dihukum Cambuk

Sabtu, 26/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Zinahi Anak, Pemuda Dihukum Cambuk

Sabtu, 26/08/2017

BANDA ACEH - FB, seorang pemuda asal Aceh Besar harus menjalani hukuman cambuk di hadapan khalayak umum karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dan melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar memvonis FB dengan hukuman 100 kali cambukan ditambah 30 kali cambukan takzir. Namun hukuman takzir tersebut mendapat pengurangan dari masa tahanan yang dijalani menjadi 26 kali cambukan, sehingga total cambukan yang dijalani FB sebanyak 126 kali.

Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Syariah Jantho Agus Kelana mengatakan, hukuman takzir adalah hukuman tambahan bagi terpidana FB karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur berinisial R.

“Jadi pasangan si terpidana ini masih di bawah umur, sehingga dia mendapat hukuman sesuai dengan pasal hukuman tentang anak dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ucap Agus usai pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilakukan di halaman Mesjid Agung Al-Munawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (25/8) seperti dikutip dari kompas.com

Agus Kelana menyebutkan,  R yang masih di bawah umur tidak dihukum cambuk. Akan tetapi dilakukan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Sehingga nanti kalau sudah ada penetapan hukumnya dia akan dikembalikan lagi kepada orangtua untuk dibina kembali,” kata Agus.

Proses eksekusi cambuk terhadap FB berjalan lancar. Tim medis beberapa kali memeriksa kondisi FB. Setelah menyatakan diri masih sanggup, algojo kembali mengayun rotan sesuai hitungan jaksa.

Usai dicambuk, FB dibawa turun petugas dan kemudian diperiksa kesehatannya di ambulans.

FB dan pasangannya yang masih berusia 17 tahun ditangkap warga Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh pada Rabu 17 Mei lalu. Saat digerebek, keduanya tengah berzina di semak-semak di belakang sebuah rumah.

Usai ditangkap warga, pasangan remaja ini selanjutnya diserahkan ke polisi syariat Provinsi Aceh.

Selain itu, ikut juga dicambuk kasus zina sebanyak 100 kali masing-masing adalah berinisial EL, MK, dan MZ. Sedangkan 1 terpidana perempuan,A, tidak dicambuk karena sudah hamil.

Hukum cambuk juga dijatuhkan kepada 6 pelanggar syariat lainnya masing-masing dicambuk dari 16 kali hingga 25 kali cambuk. Sedangkan terpidana M dan AH dicambuk 5 kali di muka umum karena terbukti berjudi. (kcm)


Zinahi Anak, Pemuda Dihukum Cambuk

Sabtu, 26/08/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.