Selasa, 05/09/2017

Remaja 17 Tahun Sekap dan Perkosa Pacarnya

Selasa, 05/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Remaja 17 Tahun Sekap dan Perkosa Pacarnya

Selasa, 05/09/2017

PALEMBANG - Polisi menggerebek rumah remaja berinisial AS ketika pemuda 17 tahun itu tengah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Penggerebekan dilakukan polisi bersama keluarga gadis berinisial B yang disebut pacar AS.

Penggerebekan dilakukan lantaran gadis berinisial B tak pulang ke rumah beberapa hari ini. Akhirnya, keluarga mendatangi rumah pelaku di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Pelaku tak bisa mengelak karena korban yang merupakan siswi sekolah menengah kejuruan di Palembang itu berada di kamarnya. AS langsung digiring ke kantor polisi untuk berhadapan dengan hukum.

Kepada polisi, AS mengaku telah berhubungan badan dengan korban, tiga kali di rumahnya. Saat itu, korban menginap dan tidur bersama ibu pelaku beberapa hari.

“Saya tidak kuat lihat dia tiduran, saya ajak ke kamar dan berbuat begituan (hubungan badan),” ungkap tersangka AS di Mapolresta Palembang, dikutip dari merdeka.com, Senin (4/9).

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan di malam Idul Adha. Tersangka berdalih perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama-sama suka. Dia juga mengaku siap bertanggung jawab jika pacarnya hamil.

“Kami memang pacaran, tidak ada paksaan. Siapa juga yang suruh nginap di rumah saya, dia datang sendiri,” kata dia.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, korban justru menuturkan pengakuan berbeda. Gadis berusia 16 tahun ini mengaku dipaksa AS menginap di rumahnya. Padahal keluarga AS melarangnya. Gadis itu termakan bujuk rayu AS sehingga dia ‘disekap’ beberapa hari dan diperkosa tiga kali.

“Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pemeriksaan masih berlangsung oleh penyidik unit PPA,” ucapnya. (mdk)


Remaja 17 Tahun Sekap dan Perkosa Pacarnya

Selasa, 05/09/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.