Jumat, 08/09/2017

Soal Narkoba, Polisi Mesti Kerja Lebih Keras

Jumat, 08/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Soal Narkoba, Polisi Mesti Kerja Lebih Keras

Jumat, 08/09/2017

SENDAWAR – Polres Kutai Barat merilis pengungkapan kasus peredaran obat keras dan narkoba. Sepanjang Agustus 2017, menunjukkan peredarannya masih tergolong tinggi. Jajaran Polres dan Polsek se-Kutai Barat dan Mahakam Ulu, diminta bekerja lebih giat.

Dimulai Selasa (22/8) lalu, Satreskoba Polres Kutai Barat mengamankan terduga pengedar obat keras jenis LL atau pil koplo, Bonivasius Evensius (36) warga Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat.

“Pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka ini, memang masuk target operasi (TO). Barang bukti yang diamankan, ada 120 butir dari TKP di Dusun Busur, Kecamatan Barong Tongkok,” kata Kasat Narkoba AKP Jamhari dalam keterangan resmi dia di kantornya, Kamis (7/9).

Selanjutnya, Jumat (25/8) kembali Polres Kubar berhasil mengamankan terduga pengedar pil koplo, yakni Dodi Rusdianto (34) warga Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak.

“Dari Dodi, diamankan barang bukti LL sebanyak 466 butir. Tersangka digerebek disalah satu rumah warga di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak,” ujarnya.

“Awalnya berdasarkan  informasi masyarakat bahwa seseorang yang bernama Latang memiliki LL. Polisi menyelidiki, dan mengamankan Latang. Latang mengakui LL itu dibelinya dari Dodi. Akhirnya Dodi kita amankan di Mapolres Kubar,” terangnya.

Ditambahkannya, para kedua pelaku yang kini menjalani penahanan, dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan.

Berlanjut pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 12.30 Wita, Polsek Damai berhasil mengamankan tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, yakni Aristitis Budiono (27). Pelaku merupakan warga Kampung Srimulyo, Kecamatan Sekolaq Darat, bersama barang bukti berhasil diamankan di Jalan Trans Kaltim, Dusun Pegalaq, Kampung Keay, Kecamatan Damai.

“Dari tersangka Aristitis Budiono diamankan BB sabu sebanyak dua poket kecil. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya paling singkat 5 tahun,” terangnya.

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono sendiri, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Poslek se-Kubar dan Mahulu, untuk lebih gesit menindak peredaran narkoba di dua kabupaten itu. Dia juga mengharapkan partisipasi semua elemen masyarakat, agar tak segan memberi informasi terkait peredaran narkoba ke Polsek terdekat.

“Sekali lagi saya sampaikan agar Kapolsek se-Kubar dan Mahulu harus gesit, bekerja keras, berantas dan basmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek masing-masing,” demikian Pramuja. (imr)


Soal Narkoba, Polisi Mesti Kerja Lebih Keras

Jumat, 08/09/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.