Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
ILUSTRASI pelaku tindak kriminal.
Senin, 11/09/2017
ILUSTRASI pelaku tindak kriminal.
SAMARINDA – Alamsyah, warga Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, harus merasakan dinginnya lantai penjara polisi. Pria berusia 31 tahun itu dibekuk polisi, dengan dugaan sebagai pelaku pencurian motor, milik keluarganya sendiri.
“Korbannya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan, Minggu (10/9).
Diterangkan Wawan, Alamsyah diduga melakukan pencurian pada Jumat (25/8) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu Motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 2924 WT, terparkir di depan rumah korban. “Motor tersebut diparkir, dan terkunci stang. Pelaku berhasil mengambilnya dengan cara lebih dulu mengambil kuncinya yang disimpan di belakang pintu rumah korban,” urai Wawan.
Tidak hanya mengambil motor milik korban, beberapa hari setelah mendapatkan motor, pelaku kembali lagi ke rumah korban dan mengambil surat-surat penting kepemilikan motor, berupa STNK dan BPKB. “Dia (pelaku) mengambil surat-surat penting itu di dalam lemari rumah korban,” jelasnya.
Berhasil mendapatkan surat-surat motor, Alamsyah pun menghubungi seorang rekannya, Edi Susanto (33), untuk membantu menjualkan motor hasil curian itu.
“Pelaku bernama Edi menjual motor tersebut ke salah satu show room motor seharga Rp4,7 juta. Setelah motor itu terjual, Edi diberikan uang oleh Alamsyah Rp600 ribu,” terang Wawan.
Karena membantu pelaku menjual motor hasil curian tersebut, Edi turut dicokok polisi. Dia dikenakan pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP junto pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Semetara itu, Alamsyah juga dijerat pasal serupa yakni pasal 363 KUHP. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.