Rabu, 13/09/2017

Sindikat Pemalsu STNK, Sekali Pesan Rp6 Juta

Rabu, 13/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Sindikat Pemalsu STNK, Sekali Pesan Rp6 Juta

Rabu, 13/09/2017

logo

BANDUNG - Aparat Direskrimum Polda Jabar membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil dan motor mewah. Polisi mengamankan tiga tersangka yakni SJ, EH dan HS. Komplotan ini sudah beraksi sejak 2012.

Selain itu polisi juga mengamankan 25 motor mewah jenis sport dan Harley Davidson. Ada juga mobil Mercedes Clas 200 AT. Seluruhnya tidak memiliki surat resmi alias bodong. Semuanya digelar di Halaman Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (12/9), dikutip dari merdeka.com

?”Terungkapnya pemalsuan surat ini berawal dari informasi masyarakat yang diduga ada penjualan motor mewah bodong,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Ditreskrimum yang dipimpin AKBP Budi Satria langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial SJ. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni motor sport. Penangkapan tersebut langsung dikembangkan ke wilayah hukum DKI Jakarta. “Kedua pelaku ditangkap di Jakarta,” imbuhnya.

Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan, SJ diketahui sebagai koordinator setiap pemesan. SJ mengajukan permintaan untuk pembuatan STNK palsu kepada EH. 

Kemudian EH menghubungi HS untuk membuat STNK palsu. Dalam satu tahunnya, sindikat ini mampu mencetak 300 STNK palsu.

“?Dari pemeriksaan, sindikat ini mampu mencetak tiap pesanan, satu hingga dua hari, dengan harga pemesanan Rp 5-6 juta,” tuturnya.

Polisi mengamankan satu komputer, satu printer, 350 lembar STNK palsu, 523 lembar serta blanko kosong sebanyak 540.

Agung menegaskan, polisi juga akan memproses para pemilik motor dan melakukan pemeriksaan menyeluruh asal muasal kendaraan mewah mereka.

“Kita melakukan razia di lapangan, baik itu kepada seluruh kendaraan bermotor, apalagi motor besar,” tegas mantan Kakorlantas tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut. Ketiga pelaku, dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mdk)


Sindikat Pemalsu STNK, Sekali Pesan Rp6 Juta

Rabu, 13/09/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.