Rabu, 13/09/2017
Rabu, 13/09/2017
IPDA Teguh Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (12/9). (Foto: Sardiman/kk)
Rabu, 13/09/2017
IPDA Teguh Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (12/9). (Foto: Sardiman/kk)
SAMARINDA – Meringkuk penjara karena kasus narkoba, tidak membuat tiga terpidana kasus narkoba ini jera. Safirman (38), Nurhidayat (38) dan Muzacky Fawzi Kahar (32), kembali diringkus polisi, dengan dugaan sebagai penyelundup sabu ke Lapas Narkotika, Sabtu (9/9), sekitar pukul 08.30 Wita.
Modusnya, mereka menggunakan bak sampah, untuk mengelabui petugas.
“Kami bekerjasama dengan pegawai Lapas Narkotika. Awalnya ada informasi bahwa ada yang menaruh barang mencurigakan, di dalam bak sampah di luar Lapas. Kita selidiki, orang yang mengambil barang mencurigakan tersebut adalah Safirman,” ujar kata Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, dalam keterangannya kemarin.
Safirman, yang selama ini dipercaya sebagai seorang tahanan pendamping (tamping), menjadi orang yang pertama dibekuk polisi. “Setelah diinterogasi, kemudian ditangkap lagi 2 orang yang diduga sebagai pemesan sabu, yakni Nurhidayat dan Muzacky,” ujar Teguh.
Barang bukti yang diamankan polisi, berupa sabu seberat 4,96 gram. Selain meringkus ketiganya, polisi juga menangkap pria yang diduga mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lapas Narkotika bayur, Kuswoyo (37) warga Sambutan, Samarinda.
Teguh menuturkan, diduga kuat sabu itu akan diedarkan di dalam Lapas Narkotika. “Dengan melihat barang bukti sebanyak ini, hampir mencapai 5 gram, ini kemungkinan akan diedarkan. Tidak mungkin untuk dipakai sendiri,” tandasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 4 unit telepon selular, yang disita dari masing-masing tersangka. Telepon selular itu, jadi fasilitas untuk memesan sabu. Keempatnya, kini masih meringkuk di sel sementara Polresta Samarinda. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.