Kamis, 14/09/2017
Kamis, 14/09/2017
Kamis, 14/09/2017
SAMARINDA – Setelah tiga malam dua hari berada di dalam kamar jenazah RSUD AW Syahranie Samarinda, tepatnya sejak Minggu (10/9) lalu, jasad bayi perempuan yang diduga korban aborsi, diautopsi, Rabu (13/9), sekitar pukul 09.00 Wita.
“Ya, jasad bayi itu diautopsi agar kita mengetahui penyebab kematiannya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan, dalam keterangannya, kemarin.
Wawan menerangkan, polisi menunggu waktu kurang lebih satu minggu, untuk mendapatkan kesimpulan dokter forensik, mengenai penyebab kematian bayi malang itu. “Mengenai hasil pemeriksaan dari dokter yang melakukan autopsi, kita tunggu satu pekan lagi untuk tahu hasilnya,” ujar Wawan.
Saat berlangsung autopsi kemarin, lanjut Wawan, orang tua bayi, Agung Purnomo (21) dan MM (16) yang kini berstatus tersangka, turut hadir dan menyaksikan prosesnya.
“Para orangtua dari tersangka sama-sama datang. Setelah jenazah bayi diautopsi, mereka sepakat untuk menguburkannya. Yang membawa bayi untuk dikuburkan adalah pihak keluarga dari tersangka pria. Jasad bayinya dibawa ke Sungai Siring,” terang Wawan. Sementara, untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka MM usai melahirkan seorang diri, sampai dengan kemarin, kesehatannya terus dipantau.
“Tersangka perempuan kondisinya baik-baik saja, tapi tetap rawat jalan. Tujuannya, untuk memastikan dia tidak pendarahan setelah melahirkan,” ungkap Wawan.
Diberitakan sebelumnya, Agung dan kekashinya MM yang merupakan pelajar kelas 3 SMA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan aborsi. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 77 b junto pasal 76 b, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang kesehatan dan pasal 346 KUHP tentang aborsi. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.