Sabtu, 16/09/2017

ORI Kaltimra Diadukan ke Jakarta

Sabtu, 16/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

ORI Kaltimra Diadukan ke Jakarta

Sabtu, 16/09/2017

BALIKPAPAN - Langkah hukum Aliansi Masyarakat Peduli Balikpapan (AMPB), salah satu penggiat yang melakukan aksi mengkitisi banjir di Balikpapan untuk mengadukan Ombudsman Republik Indonesia Kaltim-Kaltara (ORI Kaltimra) ke ORI Pusat, bukan isapan jempol.

Melalui Penasihat Hukum AMPB dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan, mengadukan ORI Kaltimra sesuai nomor 01RIA/THGMB/-IX/2017 tertanggal 13 September 2017 kepada ORI Pusat.

Panasihat Hukum AMPB, Wawan Sanjaya menjelaskan, bahwa klausul aduan tersebut terkait dugaan tindakan Kepala ORI Kaltimra Syarifah Rodiah, meakukan pelanggaran kode etik insan Ombusdsman.

“Dugaan pelanggaran kode etik tersebut bahwa dalam pertemuan antara pihak Kepolisian, Pemkot Balikpapan bersama Ketua Ombusdsman Kaltimra, tidak melibatkan semua pihak sebagaimana ketentuan yang diatur. Selain itu tidak menjaga asas kerahasiaan, dimana hasil rapat tertutup tersebut justru dipublikasi dan menyudutkan pihak lain,” kata Wawan, dalam keterangannya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, bahwa jelas dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI yang berbunyi selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak, serta mempermudah pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.

“Faktanya hingga saat ini klien kami tidak dimintai klarifikasi,” sesalnya.Atas pernyataan Kepala Ombusdsman Kaltimra yang termuat di salah satu media cetak, lanjut Wawan, para peserta aksi damai banjir Balikpapan merasa telah terjadi pencemaran nama baik.

“Tim kami sudah siap melakukan upaya hukum, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kepala Ombusdsman Kaltimra,” tuturnya.

Tidak tanggung-tanggung. Dalam kasus tersebut ada 10 pengacara muda yang siap melakukan proses aduan tersebut ke ORI Pusat.

“Kita sudah siap dan fakta-fakta kami sudah lengkap dan dirangkum dalam surat aduan tersebut. Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya,” tegas Wawan.

Terpisah sekira pukul 13.30 wita awak media mendatangi Kantor Ombudsman Kaltimra yang berlokasi di kawasan Balikpapan Baru, Balikpapan Selatan untuk mengkonfirmasi ke Kepala Ombudsman Kaltimra. Namun sayang, upaya konfirmasi belum berbuah hasil, lantaran yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

“Ibu lagi di Samarinda mas ada rapat. Mungkin Senin kembali ke Balikpapan,” timpal salah seorang staf Ombudsman. (yud)


ORI Kaltimra Diadukan ke Jakarta

Sabtu, 16/09/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.