Senin, 18/09/2017

Agung dan Pacarnya Perlihatkan Proses Mengaborsi Bayinya

Senin, 18/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Agung dan Pacarnya Perlihatkan Proses Mengaborsi Bayinya

Senin, 18/09/2017

SAMARINDA - Penyidik Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan aborsi, dengan tersangka pasangan kekasih bernama Agung Purnomo (21) dan pacarnya MM (16), pelajar salah satu SMA di Samarinda. Hari ini, peristiwa itu rencananya direkonstruksi, untuk mengetahui alur kejadian dugaan aborsi itu berlangsung. 

“Besok (hari ini) kita rekonstruksi. Rencananya sekitar jam 9 pagi. Rekonstruksi itu juga untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan.

Wawan mengindikasikan rekonstruksi dilangsungkan di kantor Mapolsekta Samarinda Utara, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang. “Rekonstruksinya di kantor (Polsek) saja. Karena kalau kita lakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), itu saling berjauhan. Mulai dari Jalan Pramuka, Kampung Jawa dan Puskesmas Sungai Siring,” lanjut Wawan. 

Untuk diketahui, MM diduga mengomsumsi obat aborsi, saat berada di salah satu guest house di Jalan Pramuka. Dia kemudian melahirkan bayinya di rumahnya, di kawasan Kampung Jawa, Samarinda Ulu. Bayi yang lahir dengan berat 900 gram itu dibawa ke Puskesmas Sungai Siring, Samarinda Utara. 

Dijelaskan Wawan, Selain rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga masih menunggu hasil autopsi, dari RSUD AW Syachranie, terhadap bayi perempuan yang diduga korban aborsi tersebut. “Hasil otopsinya juga belum keluar, itu juga akan menjadi kelengkapan berkas perkara nanti sebelum kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,” tandas Wawan.

Diberitakan, kasus dugaan aborsi tersebut terhadi pada Minggu (10/9). Polisi kemudian menetapkan Agung dan MM sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 b junto pasal 76 b, UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU kesehatan dan pasal 346 KUHP tentang Aborsi. (dor)


Agung dan Pacarnya Perlihatkan Proses Mengaborsi Bayinya

Senin, 18/09/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.